Syarat Baru Bikin SIM A, Tunggu Jukrah

Syarat Baru Bikin SIM A, Tunggu Jukrah

KALIANDA - Pembagian kategori untuk menerbitkan SIM C belum beres. Tapi peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kepolisian sudah muncul lagi. Tersiar kabar kalau salah satu persyaratan untuk membuat SIM A, harus melampirkan sertifikat dari sekolah mengemudi. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Radar Lamsel menghubungi Kanit Regident Sat Lantas Polres Lampung, Ipda. Wahyu D. Kristanto, S.H. untuk menanyakan kejelasan aturan tersebut. Wahyu belum bisa menjelaskan secara rinci seperti apa aturan main jika masyarakat ingin membuat SIM A. Wahyu juga tidak mengiyakan, atau membantah kabar kalau sertifikat dari sekolah mengemudi bakal menjadi salah satu persyaratan penting untuk membuat SIM A. \"Untuk pelaksanaannya belum,\" ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (29/6/2021). Sebelumnya, Radar Lamsel juga sempat melayangkan pertanyaan yang sama kepada Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP. Edwin W.D. Putra, S.IK. Tapi alumnus Akpol tahun 2012 ini belum bisa mengiyakan karena jajarannya juga masih menunggu arahan dari para pimpinan Polri di pusat. \"Belum ada petunjuk arah, seperti apa dan bagaimana. Kalau sudah ada, nanti kukabari, ya,\" katanya. Dalam Perpol pasal 9 ayat 3, dituliskan bahwa untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. (rnd)

Sumber: