Petahana Mendominasi, Laku Aparat Desa Disorot
KALIANDA – Tahapan kontestasi pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Lampung Selatan terus bergulir. Jajaran Panitia Pilkades mencatat Sebanyak 59 petahana maju kembali pesta demokrasi di 84 desa se-Kabupaten Bumi Khagom Mufakat ini. Angka ini menunjukan jika jabatan kades masih banyak diminati. Sebab, jika diprosentase setidaknya mencapai 60 persen petahana masih membidik posisi tersebut. Ketua Panitia Pilkades Serentak Lamsel, Supriyanto, S.Sos, MM menyebutkan, dari 84 desa yang menggelar Pilkades Serentak jumlah bakal calon sebanyak 294 orang. Sementara dari jumlah tersebut, 59 balon kades lainnya merupakan calon petahana. “Ya, cukup mendominasi angka calon petahana. Totalnya terdapat 59 bakal calon kades dari petahana. Artinya, minat mereka jadi pemimpin desa masih tinggi,” ujar Supriyanto, Rabu (30/6) kemarin. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Lamsel ini menambahkan, jumlah peserta balon kades petahana itu diketahui setelah berbagai proses atau tahapan pilkades. Terlebih, mereka telah menyerahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) sesuai dengan PP No.43 tahun 2014 tentang pelaksanaan peraturan UU Nomor 6 Tahun 2014 sejak Bulan Januari lalu. “LPPDes ini wajib diserahkan kepala desa yang telah berakhir masa jabatan selambat-lambatnya lima bulan setelah masa berakhirnya jabatan,” tutupnya. Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lamsel Dicki Yurici mengatakan, gelaran Pilkades Serentak di Kabupaten Lamsel sudah memasuki tahap pemeriksaan berkas bakal calon oleh panitia. “Sejauh ini proses pemeriksaan berkas bakal calon kades masih bergulir. Nanti. penetapan calon akan dilakukan pada 16 Juli, sedangkan pencobolsan akan laksanakan pada 5 Agustus 2021 mendatang,” pungkasnnya. Dominasi petahana di pilkades tahun ini tentu saja berdampak terhadap tindak laku aparatur desa yang kini masih menjabat. Aparat desa pun di warning keras untuk netral dalam kontestasi pilkades. Pemerintah Kecamatan Jati Agung misalnya, mengingatkan kepada semua perangkat desa untuk netral dalam pemilihan kepala desa yang akan dilaksanakan pada Agustus 2021 mendatang. Camat Jati Agung Jhoni Irzal mengajak kepada seluruh aparatur desa dan Penjabat (Pj) Kepala Desa harus netral terhadap masing masing calon kepala desa yang maju pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun ini. “Saya sudah katakan dengan panitia pilkades juga, pecat panitia yang nyata tidak netral,” ungkapnya kepada Radar Lamsel, Rabu (30/6). Pihaknya juga telah memberikan himbauan kepada seluruh aparatur desa dan Pj Kepala Desa agar bisa netral dalam pagelaran Pilkades ini. “Kita sudah himbau agar aparatur desa harus netral. Jangan sampai ada perangkat desa yang tidak netral karena hal ini bisa merusak kerukunan masyarakat,” jelas Camat. Dengan bersikap netral yang ditunjukan oleh aparatur desa yang tidak memihak satu pasangan calon, lanjut Jhoni maka dapat menjaga situasi kondusif di masyarakat. Hingga tidak ada rasa cemburu sosial antar calon kepala desa ataupun pendukung dan simpatisan sang calon. Ia meminta, kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat turut ikut serta mensukseskan Pilkades di Kecamatan Jati Agung, dirinya pun memastikan kepada seluruh masyarakat, bahwa dalam waktu dekat dirinya akan memantau jalannya politik Pilkades dengan berkeliling langsung ke lingkungan. “Saya dalam waktu dekat akan ikut memantau langsung jalannya prosesi Pilkades dengan berkeliling ke setiap desa,”imbuhnya. Dia juga meminta semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pilkades bersama sama menjaga keamanan. “Lalu laksanakan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selain itu yang lebih penting lagi jika nanti ada calon kades yang tidak terpilih harus menerima hasil dengan ikhlas,” tegasnya. Sekedar diketahui, dalam ajang Pilkades ini, rentan sekali terhadap keterpihakan aparatur desa dan juga Pj kades yang memihak ke salah satu calon kepala desa. Diketahui, hal seperti ini sudah tertera pada Peraturan Bupati (Perbup) No 5 Tahun 2018 yang mengatur pelaksanaan kampanye dilarang mengikut sertakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan juga anggota Polri, kepala desa, perangkat desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). (idh/kms)
Sumber: