Wajib Bawa Hasil PCR – Antigen
BAKAUHENI - Aturan menyeberang di Pelabuhan Bakauheni diperketat. Mulai 1 Juli 2021, pengguna jasa wajib menunjukkan sertifikat vaksin, minimal vaksin pertama. Kemudian membawa surat hasil negatif tes PCR (2x24 jam), atau antigen (1x24 jam). Tes GeNose tidak diberlakukan dalam aturan kali ini. Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin. Sama halnya bagi pengguna jasa berkepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, tetap dibolehkan menyeberang. Syaratnya juga membawa keterangan dari surat RT-PCR atau antigen. Minggu (4/7/2021), Radar Lamsel menerima siaran pers tentang PPKM Darurat. PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan mematuhi dan mendukung kebijakan pemerintah terkait Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali, khususnya dalam layanan angkutan penyeberangan di lintasan keluar dan masuk. Pelabuhan penyeberangan yang beroperasi normal dipastikan berjalan dengan baik agar pelayanan publik, dan sektor logistik tetap berjalan agar pasokan di daerah tetap stabil. Demi kelancaran pelayanan, masyarakat diminta mematuhi syarat perjalanan yang telah ditetapkan di dalam surat edaran (SE) nomor 43 Tahun 2021. Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19, dilakukan pembatasan jumlah penumpang angkutan sungai, danau, dan penyeberangan paling banyak 50% dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal dan penerapan jaga jarak fisik. Pengguna jasa yang telah melakukan reservasi tiket, namun mendapatkan hasil tes positif Covid-19, dapat mengajukan permohonan refund secara penuh dengan catatan wajib melampirkan bukti dokumen keterangan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Nama penumpang yang positif wajib sama dengan nama penumpang yang tercatat di E-Tiket. Pengajuan refund secara penuh tersebut hanya dapat dilakukan dengan menghubungi contact Center ASDP 191, dan pengguna jasa wajib melengkapi dokumen pengajuan refund yang dimaksud. \"Nanti yang memeriksa keterangannya dari Tim gabungan,\" ujar Humas PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, Syaifullail Maslul Harahap, kepada Radar Lamsel, Minggu (4/7/2021). Pada bagian lain, pelaku perjalanan melalui udara/pesawat harus telah melakukan vaksinasi dan menunjukkan bebas Covid-19 baik dari hasil Rapide tes antigen atau swab Polymerase Chain Reaction (PCR). Hal tersebut disampaikan Executive General Manager (EGM) Bandara Radin Inten II Lampung Selatan, M. Hendra Irawan. \"Mulai besok, penerapan pemberlakukan bagi penumpang wajib sudah vaksin dan menunjukkan negatif Covid-19 dari Rapide tes antigen atau PCR,\" beber Hendra, Minggu (4/7). Hendra menyebut pelaksanaan penerapan aturan wajib vaksinasi dan negatif Covid-19 baik dari hasil swab dan rapide antigen tersebut tertuang dalam SE Dirjen Perhubungan Udara nomor 45/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Menurutnya di Bandara memang disiapkan lokasi vaksinasi. Namun, hanya untuk pelaku perjalanan yang penting. \"Jadi hanya tertentu yang bisa dilayani. Misalnya mendesak, seperti ada yang meninggal dunia. Bisa silahkan koordinasi dengan pihak airline, selanjutnya nanti akan berkoordinasi dengan kami. Tapi tidak semua dilayani, kami ingin, tapi kondisi jumlah vaksin terbatas,\" jelas Hendra. Sementara untuk tes genose, Hendra mengaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli tidak diberlakukan. Syarat penerbangan hanya negatif Covid-19 dari Rapide tes antigen atau PCR. Kemudian untuk penerbangan, menurut Hendra selama dua hari, Sabtu (3/7) dan Minggu (4/7) ada total lima penerbangan kedatangan dan lima penerbangan keberangkatan. \"Untuk Senin, belum terlihat ya. Tapi yang jelas penumpang sudah diberikan dua hari sejak Sabtu untuk persiapan PCR dan vaksinasinya,\" tandasnya. (rnd/rnn)
Sumber: