Gubernur Himbau, Daerah Berzona Oranye dan Merah Covid-19 Untuk Sholat Idul Adha di Rumah

Gubernur Himbau, Daerah Berzona Oranye dan Merah Covid-19 Untuk Sholat Idul Adha di Rumah

BANDARLAMPUNG-Pemerintah Provinsi Lampung meminta pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah tahun ini mengikuti kondisi pandemi Covid-19 di masing-masing kabupaten/kota. Hal ini berkaitan dengan shalat jamaah yang biasa dilakukan.
Tertuang dalam Surat Edaran Nomor 045.2/ 2477/02/2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M DI Provinsi Lampung. Mengacu pada Surat Edaran Menteri Agamna Nomor 15/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M, maka dengan ini disampaikan hal-hal.
Pertama, Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha dapat dilaksanakan di semua masjid /mushalla, dengan ketentuan sebagai berikut: dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% dari kapasitas masjid/mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid- 19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan; Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian dan kerumuman; Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla scsuai ketersedian perangkat telekomunikasi.
Kemudian, Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijah 1442 H/2021 M dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid dan mushala, sedangkan untuk Zona Merah dan Oranye ditiadakan. Namun, Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla hanya di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19 atau diluar Zona Merah dan Orange, berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah, dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat.
Ke empat, dalam pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di Lapangan terbuka atau masjid, wajib menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut : a. Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit; jemaah Shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah; Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir; Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid; Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha sampai selesai; Setiap jemaah membawa perlengkapan shalat masing-masing seperti sajadah, mukena, dan lain-lain; Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Shalat Hari Raya Idul Adha; Sesuai pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Kemudian, pelaksanaan qurban agar memperhatikan ketentuan mulai Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban; Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat; Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian; Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban; Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
Ke enam, Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha sebelum mengelar Shalat Hari Raya Idul Adha di Lapangan terbuka atau masjid wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 masing-masing wilayahnya, untuk mengetahui informasi zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
Ketujuh, Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19 di Kabupaten/Kota, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi masing-masing Kabupaten/Kota. Ke delapan, diminta untuk semua stakeholder untuk dapat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi yang ada dibawahnya.
Mengenai surat edaran tersebut, Sekprov Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan nantinya pelaksanaan shalat Idul Adha tentu mengikuti kondisi pandemi. \"Ya semoga nanti menjelang Idul Adha semakin membaik, kita ingin dilakukan sesuai dengan surat tersebut,\", ungkap Fahrizal.
Sementara menjelang Idul Adha 1442 H., Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Lampung turut memintoring Kesehatan hewan kurban. Namun, monitoring kesehatan tidak dilakukan dengan metode swab tes.
Hal ini diungkapkan Kabid Kesehatan Hewan, Dinas PKH, Anwar Fuadi. Menurutnya tes swab pernah dilakukan, guna mengetahui apakah hewan ternak menderita flu burung atau tidak. Namun, tes ini sudah beberapa tahun tidak diterapkan.
Namun, Dinas PKH Provinsi Lampung memiliki tes tersendiri untuk mengetahui kesehatan hewan ternaknya. \"Tes yang digunakan tergantung pada jenis penyakit yang ingin dilihat. Memang rata-rata menggunakan uji laboratorium. Seperti penyakit yang sering diderita ternak itu, penyakit jembrana,\" ungkap Anwar Fuadi.
Penyakit jembrana ini umumnya menyerang sapi bali. Bahkan tingkat kematiannya cukup tinggi, meskipun tidak membahayakan manusia.
Tapi beberapa ternak lain kerap mengalami sakit ringan seperti demam. \"Di Lampung penyakit jembrana ini insidentil. Jadi kadang muncul kadang tidak, dan dua tahun ini tidak menyebabkan kematian tinggi ya,\" ungkapnya.
Adapun ciri fisik yang turut menjadi pantauan bagi calon hewan kurban. Namun seluruh hewan sudah dipantau tiga bulan sebelum pelaksanaan Idul Adha. (rma)

Sumber: