Mantan Kades Dituding Gelapkan Dana Penyandang Disabilitas
- JATI AGUNG – Setelah beberapa lalu Mantan Kades Margodadi berinisial S mengungkap dugaan adanya praktik pungutan saat pelantikan Pj Kades di Kantor Camat Jati Agung. Kali ini justru Sutrimo dituding telah menggelapkan dana peyandang disabilitas pada 2018 lalu. Dugaan tersebut justru diungkap oleh salah satu warga Desa Margodadi yang enggan namanya disebut. Ia bahkan menyebut ada dana jaminan kesehatan aparatur desa margodadi yang tidak direalisasikan. “Ada dana Rp 11.842.680 yang tidak direalisasikan pada 2018 termasuk untuk penyandang disabilitas,” katanya. Disisi lain Staf Pemdes Margodadi Jahidin mengatakan, saat menjalankan tugasnya selama tiga kali memimpin pembagian BLT DD yang seharusnya sudah menjadi tanggung jawab dan harus dikelola namun tidak ada pelaksanaannya. “Karena anggaran tersebut tidak pernah diberikan oleh kades waktu itu,” ungkapnya. Selain dana penyandang Disabilitas, sang Mantan Kades juga diduga melakukan penggelapan pajak dana desa Tahun anggaran 2018-2019. “Informasi yang kami didapat, ada pajak yang tidak disetorkan oleh mantan Kades Margodadi tersebut, dalam hal ini negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp.109.587.395,” urainya. (Kms)
Sumber: