Inspektorat Segera Investigasi
Soal Dugaan Penggelapan Dana di Margodadi
KALIANDA – Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, ternyata tidak tinggal diam soal informasi mengenai dugaan penggelapan dana penyandang disabilitas tahun 2018 oleh mantan Kades Margodadi, Kecamatan Jatiagung. Meskipun sampai saat ini tidak ada aduan tertulis yang datang terkait persoalan ini, namun informasi yang disampaikan oleh media juga bisa menjadi dasar bagi Inspektorat melakukan penyelidikan. Plt. Inspektur Inspektorat Lamsel, Drs. H. Edy Firnandi, M.Si., memastikan, bakal menindaklanjuti informasi dugaan penggelapan dana penyandang disabilitas di desa tersebut pada APBDes tahun 2018. Dia mengamini, jika sampai saat ini memang belum ada laporan yang masuk ke jajarannya terkait persoalan tersebut. “Kalau laporannya memang tidak ada masuk ke Inspektorat. Tapi, dari berita itu kami bisa melakukan tindaklanjut. Dan kami pastikan akan menelusurinya,” ungkap Edy via sambungan telepon, Rabu (21/7) kemarin. Dia menerangkan, dalam hal ini menjadi tugas Irban V Inspektorat Lamsel yang memiliki kewenangan melakukan investigasi. Sebab, sejauh ini belum ada laporan yang masuk dari pihak manapun soal kegaduhan di Margodadi. “Kita punya Irban V yang tugasnya melakukan investigasi. Mereka akan saya perintahkan melakukan penelusuran kebawah seperti apa kebenarannya. Berita dari koran ini sudah cukup menjadi dasar kami melakukan penelusuran,” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, setelah beberapa lalu Mantan Kades Margodadi berinisial S mengungkap dugaan adanya praktik pungutan saat pelantikan Pj Kades di Kantor Camat Jati Agung. Kali ini justru Sutrimo dituding telah menggelapkan dana peyandangdisabilitas pada 2018 lalu. Dugaan tersebut justru diungkap oleh salah satu warga Desa Margodadi yang enggan namanya disebut. Ia bahkan menyebut ada dana jaminan kesehatan aparatur desa margodadi yang tidak direalisasikan. “Ada dana Rp 11.842.680 yang tidak direalisasikan pada 2018 termasuk untuk penyandang disabilitas,” katanya. (idh)Sumber: