Manajemen Pesawaran Residence Siap Hadapi Gugatan Perdata
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Kamis 22-07-2021,10:00 WIB
GEDONGTATAAN - Manajemen Perumnas Pesawaran Residence siap hadapi gugatan perdata yang dilayangkan pihak Yayasan Abu Dzar Muzahafa Alfi selaku pemilik Pondok Pesantren Daarul Ulum yang diagendakan digelar di Pengadilan Negeri Pesawaran, Selasa (27/7).
\"Dengan bukti bukti yang ada kita siap hadapi gugatan yang dilayangkan ke pengadilan nantinya,\" ungkap Antaria Dwi Nugroho selaku Area Project Manager didampingi pengacara Perumnas Pesawaran Residence, Rahman, Rabu (21/7).
Memang lanjut Antaria, pihak Pauzan pernah melayangkan surat permohonan atas nama PT Agung Jaya Permai untuk meminta akses jalan. Dan setelah permohonan tersebut disampaikan ke kantor pusat permohonan tidak diizinkan.
\" Dan sejak awal groundbreaking kami membangun perumnas disini tidak ada satupun akses jalan masyarakat yang kami tutup,\" jelasnya.
Menurut Antaria, pada 2018 silam sempat terjadi demonstrasi ke pihak manajemen perumnas terkait bahwa manejemen menutup akses jalan. Dan dirinya menegaskan bahwa pihak manejemen tidak pernah memagar tanah milik Pauzan Hasan, hanya memagar tanah yang berbatasan dengan tanah Pauzan Hasan.
\"Sore selesai demo pada 2018 silam, kami dapati tembok cluster sepanjang 50 meter roboh. Kalau memang ada akses jalan lewat belakang mengapa ngotot meminta akses jalan ke perumnas. Perlu diketahui kita bukan memagar pondik pesa tren tapi memagar tanah yang berbatasan dengan tanah pak Pauzan,\" ungkapnya.
Bahkan, lanjut Rahman, perseteruan sengketa lahan antara Pauzan Hasan dengan Perumnas Pesawaran Residence sempat mendingin kurang lebih dua tahun sejak 2018 hingga 2020 awal. Namun pada akhir 2020 lalu terjadi perusakan pagar batas yang berdampingan antara tanah ponpes dengan pagar perumnas yang bakal dijadikan akses jalan.
\"Sempat dingin waktu itu, namun tiba tiba September 2020 bikin perusakan pagar batas milik perumnas dan ada bukti bukti foto yang akan kita ungkap di persidangan nantinya,\" tuturnya.
Ditanya soal opsi opsi yang ditawarkan saat penyelesaian awal seperti opsi rislah? Menurut Rahman, bahwa opsi tersebut tidak pernah di amini oleh kantor perumnas pusat.
\"Memang ada penawaran pada saat mediasi kita sampaikan ke kantor perumnas pusat untuk rislah. Ternyata pihak pusat menyampaikan bahwa tidak ada sistem rislah dalam peraturan perumnas. Dan kami disini melaksanakan apa yang diperintahkan oleh pusat,\" pungkasnya. (red)
Sumber: