Sisa Satu Calon, Pilkades Babulang Lanjut

KALIANDA - Pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Lampung Selatan memang ditunda. Tetapi, masih ada hal-hal yang perlu dibahas. Contohnya perkembangan pilkades di Desa Babulang, Kecamatan Kalianda. Salah satu calon kades di sana telah meninggal dunia. Meski hanya tersisa satu calon, pilkades di Babulang akan tetap dilanjutkan. Sebagaimana mana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 57. Di ayat 1 dijelaskan dalam hal calon kepala desa meninggal dunia atau mengundurkan diri sebelum pelaksanaan pemungutan suara, pemungutan suara tetap dilaksanakan sesuai ketentuan. Kemudian di ayat 2, dalam hala calon kepala desa meninggal dunia atau mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh suara terbanyak pada saat pemungutan suara, maka calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak kedua ditetapkan sebagai calon terpilih. \"Kami sudah konsultasi ke DPMD, proses tahapan tetap berlanjut,\" ujar Sekretaris Camat Kalianda, Iwan Abdul Roni, kepada Radar Lamsel, Minggu (25/7/2021). Jika merujuk pada peraturan itu, berarti calon yang meninggal tidak digantikan oleh siapa pun. Sama halnya kalau nanti calon yang meninggal itu menang, kemudian penggantinya tidak ada, maka yang berhak dilantik sebagai kepala desa adalah yang memperoleh suara terbanyak kedua. \"Dalam Pasal 57 sudah jelas. Apabila calon yang meninggal dapat suara terbanyak, maka calon kades suara terbanyak kedua yang dilantik,\" katanya. Suherman, yang mendapat nomor urut 1 pada pemilihan kepala desa Babulang, dikabarkan meninggal dunia secara mendadak. Iskandar Sahad pun menjadi calon yang diuntungkan karena dirinya otomatis akan mempertahankan jabat sebagai kepala desa. (rnd)
Sumber: