Berbadan Hukum Bukan Jaminan Kesuksesan BUMDes

SIDOMULYO – Pemerintah pusat melalui Kemeneterian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi hingga saat ini terus berupaya peningkatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Di tahun ini BUMDes juga didorong menjadi unit usaha berbadan hukum sebagai upaya untuk mengembangkan pengelolaan unit usah demi kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini juga telah dituangkan dalam Permen Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan Jasa BUMDes. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Lampung Selatan Suhadi Purnawan menjelaskan, untuk di Lampung Selatan sendiri pendaftaran BUMDes berbadan hukum ini sudah berjalan sejak pertengahan tahun ini. “Sama seperti perusahaan yang berbadan hukum seperti akta notaris. Bedanya BUMDes badan hukumnya melalui Kementerian Desa, dan pendaftaran ini terus bergulir di Lampung Selatan,” kata Suhadi memberikan keterangan kepada Radar Lamsel ketika menghadiri Musdesus Bumdes, Desa Siring Jaha, Kecamatan Sidimulyo, Senin (26/7) kemarin. Suhadi menjelaskan, BUMDes berbadan hukum ini bertujuan tentu saja guna mengembangkan usaha milik desa. Salah satunya BUMDes akan lebih mudah menjalin kerjasama dengan pihaknya ketiga atau perusahaan suasta. “Selama ini BUMDes hanya diatur di perdes saja. Ketika sudah berbadan hukum, BUMDes akan lebih mudah menjalin kerjasama dengan pihak ketiga atau pihak-pihak lain guna meningkatkan unit usahanya,” ungkapnya. Namun kata Suhadi, BUMDes berbadan hukun ini tak jadi penentu kemajuan BUMDes. Poin utama kemajuan BUMDes masih berada di pengelola BUMDes. Ia juga berharap pemerintah desa juga bisa membentuk pengurus BUMDes yang memiliki ke inginan untuk memajukan unit usaha. “Lagi-lagi poin utama kemajuan BUMDes masih ada di pengurusnya. Maka SDM pengurus BUMDes ini sangat penting, yang memiliki tekad untuk membangun usaha demi kemajuan desa,” pungksanya. (vid)
Sumber: