Lamsel Terapkan PPKM Level 3

Lamsel Terapkan PPKM Level 3

KALIANDA - Polres Lamsel menyebut Kabupaten Lampung Selatan menyandang status PPKM level 3. Artinya, masyarakat masih bisa beraktivitas maupun melaksanakan kegiatan secara normal. Tidak ada pembatasan besar-besaran. Hanya saja tetap melaksanakan protokol kesehatan. Banyak sektor yang disoroti dalam PPKM level 3 ini. Sektor pendidikan masih dianjurkan melakukan sekolah secara daring. Sementara perkantoran non esensial melaksanakan pekerjaan dari rumah atau work from home sebesar 75 persen. Beda halnya dengan esensial yang 100 persen pekerjanya wajib berkantor. Di sektor kritikal, 100 persen pekerjanya harus beraktivitas di kantor secara penuh. Supermarket/pasar yang menjual kebutuhan pokok dibolehkan beroperasional dengan penuh, tapi aktivitasnya wajib melaksanakan aturan ketat. Apotek, dan toko obat-obatan bisa dibuka 24 jam. Beda halnya dengan pusat perbelanjaan/mal, restoran, kafe, warung, atau pedagang kaki lima, kapasitas pengunjung dibatasi sampai 25 persen sampai pukul 17.00. Pesan antar hingga pukul 20.00. Tapi bagi restoran khusus pesan antar bisa beroperasi penuh selama 24 jam. Beralih ke tempat ibadah, tempat wisata, fasilitas umum, kegiatan seni, olahraga, budaya, dan sosial, yang disarankan tutup sementara. Transportasi umum ataupun daring bisa memuat penumpamg dengan penuh. Pelaku perjalanan domestik aturan lebih lanjut diserahkan ke pemda setempat. Meski aturan itu diolah dari instruki Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 22 dan 23 Tahun 2021, pemerintah pusat sudah menyerahkan kebijakan lanjutan secara penuh kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. \"Iya, diserahkan kepada pemda masing-masing berdasarkan instruksi Mendagri,\" ujar Kapolres Lamsel, AKBP. Edwin, S.IK kepada Radar Lamsel, Senin (26/7/2021). Polres Lamsel, kata Edwin, tidak memiliki kebijakan yang dibuat sendiri. Jajarannya akan mengikuti Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang merupakan leading sektor pembuat kebijakan demi kelangsungan, dan pelayanan terbaik untuk masyarakat. \"Yang kami tahu, lakukan kegiatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan baik dan konsisten secara bersama,\" katanya.   Radar Lamsel juga menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, M. Thamrin, untuk mengonfirmasi kebenaran PPKM Level 3 di Bumi Khagom Mufakat. Thamrin pun mengamini. “Iya, kita di level 3,” ujarnya.   Sebelumnya, Gubernur Lampung mengadakan rapat dengan kepala daerah kabupaten/kota se-Lampung. Selain Kota Bandarlampung, belasan kabupaten/kota diterapkan PPKM level 3. Termasuk Lampung Selatan.   Itu diamini oleh Bupati Lamsel H. Nanang Ermanto yang menyampaikan sejumlah paparan terkait langkah-langkah yang telah ditempuh Pemkab Lamsel dalam penanggulangan covid di gerbang sumatera ini. (rnd)

Sumber: