Hermansyah Hamidi Minta Kelonggaran
Uang Pengganti dan Denda yang Ditetapkan
Eksekusi dua terpidana suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan, Syahroni dan Hermansyah Hamidi akhirnya ditetapkan oleh Jaksa Eksekutor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandarlampung, Kamis (29/7). Berbeda dengan Syahroni yang sudah membayar uang pengganti dan uang denda yang ditetapkan, Hermansyah Hamidi melalui kuasa hukumnya meminta kelonggaran. Sebab jumlah yang mesti dibayar Hermansyah Hamidi; uang denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti Rp5,05 miliyar. Kuasa Hukum Hermansyah Hamidi, Ali Sofian mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum membayarkan uang denda maupun uang pengganti ke rekening KPK, karena menurutnya yang tersebut tidaklah sedikit. \"Ya karena Hermansyah Hamidi diharusnya membayar uang denda sebesar Rp300 juta, Uang pengganti Rp5,05 miliyar. Dan biaya perkara sebesar Rp10 ribu,\" katanya. \"Dan kemarin juga kita sudah menyurati untuk minta kelonggaran dalam membayar uang tersebut karena jumlah segitu tidak sedikit,\" tambahnya. Sementara, Kuasa Hukum Syahroni, Bambang Hartono menjelaskan, bahwa kliennya itu sudah membayar seluruh penetapan uang pengganti yang ditetapkan. \"Jadi sudah dibayar ke rekening KPK. Yakni membayar denda Rp200 juta, uang pengganti Rp35,1 juta dan biaya perkara sebesar Rp10 ribu,\" jelasnya. Jaksa Eksekutor KPK Dormian menjelaskan, bahwa pihaknya baru ini melakukan eksekusi terhadap kedua terpidana. \"Ya jadwalnya juga baru hari ini penetapan eksekusinya,\" katanya. Menurutnya, kenapa kedua terpidana ini dilakukan eksekusi di Rutan Kelas I Bandarlampung. Hal ini dikarenakan permintaan penahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung tidak bisa dilakukan. Hal ini karena Pemberlakuan Permbatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM). \"Jadi situasi PPKM tidak memungkinkan untuk dilimpahkan. Ini juga mengurangi mobilitas jadi untuk pemindahan kedua terpidana tidak dilakukan, tapi kita serahkan ke Rutan, untuk kebijakan selanjutnya saya serahkan kepada pihak Rutan,\" kata dia. Terpisah, Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas 1 Bandarlampung Arian Adibowo mengatakan, bahwa kedua terpidana masih tetap berada di Rutan Kelas 1 Bandarlampung sejak menjadi tahanan KPK sehingga tak perlu lagi menjalani masa pengenalan lingkungan. \"Kedua terpidana menempati Blok B,\" tandasnya. (ang/rnn/red)Sumber: