Coba Selundupkan Ribuan Burung saat PPKM

Coba Selundupkan Ribuan Burung saat PPKM

BAKAUHENI - Penyelundupan burung tanpa dokumen lengkap kembali digagalkan oleh Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung dan KSKP Bakauheni, pada Minggu (1/8) kemarin. Sekitar pukul 19.00 WIB. Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika menjelaskan, dari penangkapan ini pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku: Mihandri warga Desa Empang Pandan, Kec. Koto Gasib, Kab. Siak, Provinsi Riau. Dan Hafit warga Dusun Tribuana Kec. Kerinci Kanan, Kab. Siak, Provinsi Riau. \"Jadi keduanya kita amankan ketika hendak akan menyeberang di Pelabuhan Bakauheni. Tepatnya kita amankan di Dermaga 3,\" katanya, pada Senin (2/8). Menurut Ridho -sapaan akrabnya- dari penangkapan kedua pelaku, pihaknya pun berhasil mengamankan 1.250 burung jenis ciblek dan 125 burung jenis gelatik. Yang dimana semuanya dibungkus dengan keranjang boks warna putih. \"Ribuan burung ini dibawa oleh kedua pelaku dengan mobil minibus nopol BE 1831 YT warna silver dari Pekanbaru Riau. Yang dikendarai oleh Mihandri,\" kata dia. Dari pengakuan kedua pelaku, bahwa burung-burung itu akan diseberangkan dan dijual ke Pulau Jawa. \"Jadi burung-burung ini dari Pekanbaru Riau. Yang dimana akan didistribusikan ke Pulau Jawa,\" tandasnya. Menurut mantan Kasatlantas Polres Pesawaran ini, hasil dari interogasi anggotanya kepada kedua pelaku: Mihandri warga Desa Empang Pandan, Kec. Koto Gasib, Kab. Siak, Provinsi Riau. Dan Hafit warga Dusun Tribuana Kec. Kerinci Kanan, Kab. Siak, Provinsi Riau. Bahwa burung-burung ilegal tanpa dokumen sengaja dikirimkan lewat jalur darat. \"Ya keterangan dari Mihandri ini bahwa burung-burung itu adalah miliknya. Yang dimana didapatkan dari membeli dari para pengepul. Atau pemikat burung,\" katanya. Masih kata Ridho, melalui pengakuan pelaku Mihandri bahwa ketika selesai membeli burung-burung itu, pelaku Mihandri pun dikumpulkan dirumahnya. \"Setelah terkumpul banyak. Barulah pelaku ini pun mengangkutnya. Dan membawanya menggunakan minibus itu,\" kata dia. Tak hanya itu saja dari hasil penyelidikan, menurut Ridho pelaku Mihandri ini merupakan TO yang sudah lama dicari. \"Mihandri ini memang merupakan pemain,\" ungkapnya. Dijelaskan PJR Polda Lampung mendapatkan info, apabila akan ada pengiriman burung tanpa dokumen. Menggunakan mobil yang dikendarai oleh pelaku. Dimana ciri-cirinya sudah diketahui. \"Jadi pihak PJR Polda Lampung sudah mengintai dari Gerbang Pintu Tol Lematang. Dengan ciri-ciri mobil yang sudah diketahui sebelumnya. Ketika mobil itu melintas, petugas pun langsung melakukan pengejaran sampai dengan Pelabuhan Bakauheni,\" jelasnya. Sampai di Pelabuhan Bakauheni, tepatnya di Dermaga 3. Dengan cepat pihak PJR Polda Lampung dengan dibantu anggotanya langsung mencari dan menyetop mobil yang dicurigai membawa burung-burung ilegal tersebut. \"Ketika hendak diamankan sempat anggota bersitegang selama 20 menit dengan para pelaku. Karena mereka tidak mau membuka pintu mobil,\" kata Ridho. Sempat bersitegang cukup lama, akhirnya kedua pelaku pun mau membuka pintu mobilnya. Sehingga berhasil diamankan. \"Ternyata benar dugaan anggota bahwa didalam mobil yang dikendarai oleh keduanya membawa puluhan boks burung ilegal,\" kata dia. Atas penangkapan dari anggotanya, kedua pelaku dan barang bukti pun dibawa ke Kantor KSKP Pelabuhan Bakauheni. \"Kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangannya,\" ungkapnya. (ang/rnn/red)  

Sumber: