Ngaku Dibegal, Ternyata Motor Digadai

Ngaku Dibegal, Ternyata Motor Digadai

TANJUNG BINTANG - Pria berinisial RA(26) asal Desa Karang Rejo, Kecamatan Jati Agung dan PA(35) asal Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang diamankan Polsek Tanjungbintang akibat memberikan laporan dan sumpah palsu kepada petugas. Kedua pelaku tersebut sebelumnya sempat datang ke Polsek Tanjung Bintang pada Rabu (28/7) pekan lalu dan membuat laporan palsu bahwa keduanya telah menjadi korban pembegalan di Jalan Raya Serdang, Desa Serdang. Namun, setelah petugas melakukan penyelidikan, sepeda motor dengan jenis Honda Vario berwarna merah yang dilaporkan oleh pelaku ternyata telah digadaikan kepada Wawan, warga Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang. Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, S.IK., S.H., M.SI, Kapolsek Tanjung Bintang, AKP Faria Arista, S.I.Kom., S.IK., M.H menjelaskan, kedua pelaku, yakni RA dan PA diamankan Mapolsek Tanjung Bintang akibat laporan dan sumpah palsu kepada petugas. \"Kedua pelaku yakni RA dan PA telah membuat laporan palsu dan sumpah palsu kepada petugas. Keduanya mengaku telah menjadi korban pembegalan di jalanan umum Desa Serdang,\" Ungkapnya kepada media ini, Selasa (3/8). Bukan hanya kehilangan sepeda motor, pada laporannya di Polsek Tanjung Bintang, pelaku juga mengaku telah dirampas dua unit smartphone merk Oppo dan Samsung serta uang tunai senilai Rp.1.200.000,-. \"Kedua pelaku ditangkap di Desa Serdang hari Sabtu minggu lalu. Setelah diamankan dan diinterogasi, akhirnya kedua korban mengaku bahwa telah memberikan laporan dan sumpah palsu kepada petugas,\" Kata mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur itu. Barang bukti yang diamankan berupa, satu surat laporan yang diterbitkan Polsek Tanjung Bintang pada Rabu 28 September, dua berita acara interogasi dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa plat nomor dengan nomor mesin KF41E229127 dan nomor rangka MH1KF412MK287162. Pelaku saat ini terjerat Pasal 242 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(rif)

Sumber: