PPKM Lamsel Turun ke Level
KALIANDA - Penurunan level penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terjadi di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Salah satunya Lampung Selatan, kabupaten ini semula berada di PPKM level 3 kini berubah menjadi PPKM level 2. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan coronavirus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran coronavirus disease 2019. Dalam Inmendagri tersebut ditulis kan sebanyak 11 daerah di Lampung masuk dalam penerapan PPKM level 3 yang berlaku mulai 7 September sampai 20 September mendatang. Ke 11 daerah tersebut diantaranya Kota Bandarlampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Waykanan. Sementara yang berada di level 2 mulai dari Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulangbawang Barat dan Kabupaten Tulangbawang. Kadis Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan penerapan protokol Kesehatan tetap harus dilakukan. \"Iya Alhamdulillah sudah turun, tapi kita harus tetap menerapkan protokol kesehatan,\" singkat Reihana yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/9). Kondisi pasien konfirmasi Covid-19 di Provinsi Lampung memang mengalami penurunan. Kenaikan kasus yang terjadi sejak bulan Juli menyebabkan total kasus mulai 1 sampai 31 Juli mencapai 12.889 kasus konfirmasi. Sementara pada bulan Agustus mulai mengalami penurunan, di mana data pasien konfirmasi Covid-19 pada bulan Agustus 11.326 kasus. Sementara pada bulan September, penurunan kembali terjadi. Data konfirmasi Covid-19 dari 1 sampai 6 September saja baru menunjukkan total 640 kasus. (rnn)
Sumber: