Pengesahan 1 Raperda Masih Ditunda

Pengesahan 1 Raperda Masih Ditunda

GEDONGTATAAN - Satu dari sembilan rancangan peraturan daerah, yakni ranperda tentang pengelolaan sumber daya air saat ini belum disahkan menjadi peraturan daerah lantaran masih difasilitasi antara pemerintah provinsi dengan Kabupaten Pesawaran.
\"Iya benar, kita masih ada PR satu lagi produk hukum yang belum disahkan. Namun setelah fasilitasi dan sudah ada kesepakatan dengan provinsi, segera kita paripurnakan,\" ungkap Sekretaris DPRD Pesawaran, Toto Sumedi, Jumat (1/10).
Sementara Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan penundaan ranperda tentang pengelolaan sumber daya air tersebut berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur yang tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor   :188.342/3221/03/2021, Hal : Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran.
\"Kita patut bersyukur, dari 5 Raperda usulan Eksekutif dan 4 usulan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pesawaran, hanya satu Raperda yang perlu ditunda. Namun Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah dibahas oleh DPRD Kabupaten Pesawaran, melalui
Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dengan kajian hukum secara formal, serta memperhatikan aspek landasan hukum yang mendasarinya, sesuai
amanat Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri
Nomor 120 Tahun 2018, sehingga salah satu tugas pemerintahan di Kabupaten Pesawaran ini dapat terlaksana dengan baik,\" ungkap Dendi Ramadhona.
Artinya, lanjut Dendi dari 9 ranperda, 8 Ranperda saat ini sudah disetujui dan diparipurnakan. Dimana 8 perda tersebut yakni perda tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi; Perusahaan Daerah Air Minum; Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan; Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran; Partisipasi Masyarakat; Pengelolaan Sumber Daya Ikan dan perda tentang
Pengarusutamaan Gender.
\"Saya mengucapkan terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran khususnya pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah beserta jajaran  yang telah membahas Rancangan Peraturan Daerah yang kami usulkan,\" pungkasnya. (esn)
GEDONGTATAAN - Satu dari sembilan rancangan peraturan daerah, yakni ranperda tentang pengelolaan sumber daya air saat ini belum disahkan menjadi peraturan daerah lantaran masih difasilitasi antara pemerintah provinsi dengan Kabupaten Pesawaran.
\"Iya benar, kita masih ada PR satu lagi produk hukum yang belum disahkan. Namun setelah fasilitasi dan sudah ada kesepakatan dengan provinsi, segera kita paripurnakan,\" ungkap Sekretaris DPRD Pesawaran, Toto Sumedi, Jumat (1/10).
Sementara Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan penundaan ranperda tentang pengelolaan sumber daya air tersebut berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur yang tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor   :188.342/3221/03/2021, Hal : Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran.
\"Kita patut bersyukur, dari 5 Raperda usulan Eksekutif dan 4 usulan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pesawaran, hanya satu Raperda yang perlu ditunda. Namun Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah dibahas oleh DPRD Kabupaten Pesawaran, melalui
Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dengan kajian hukum secara formal, serta memperhatikan aspek landasan hukum yang mendasarinya, sesuai
amanat Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri
Nomor 120 Tahun 2018, sehingga salah satu tugas pemerintahan di Kabupaten Pesawaran ini dapat terlaksana dengan baik,\" ungkap Dendi Ramadhona.
Artinya, lanjut Dendi dari 9 ranperda, 8 Ranperda saat ini sudah disetujui dan diparipurnakan. Dimana 8 perda tersebut yakni perda tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi; Perusahaan Daerah Air Minum; Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan; Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran; Partisipasi Masyarakat; Pengelolaan Sumber Daya Ikan dan perda tentang
Pengarusutamaan Gender.
\"Saya mengucapkan terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran khususnya pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah beserta jajaran  yang telah membahas Rancangan Peraturan Daerah yang kami usulkan,\" pungkasnya. (esn)

Sumber: