Selama 1 Bulan, Polres Pesawaran Ungkap 9 Kasus Tindak Pidana
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Senin 04-10-2021,08:52 WIB
GEDONGTATAAN - Polres Pesawaran menggelar kegiatan press release pengungkapan kasus tindak pidana selama bulan September tahun 2021 di Halaman Mapolres Pesawaran, Jum\'at (1/10).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, pihaknya melalui satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesawaran, telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan mengamankan 15 orang tersangka.
\"Selama bulan September 2021 ini, sebanyak sembilan kasus tindak pidana telah terungkap, diantaranya satu kasus pembunuhan berencana, empat kasus pencurian dengan pemberatan, tiga kasus penipuan penggelapan, dan satu kasus percobaan pencurian dan pengerusakan dengan total 15 orang tersangka yang berhasil diamankan,\" kata Vero.
Dikatakannya, salah satu kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka ubay (38) selaku anak kandung korban terhadap orangtuanya masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
\"Tindakan kepolisian yang dilakukan terhadap kasus gantung diri beberapa waktu lalu terungkap, dengan adanya hasil lab forensik ditemukannya luka lebam pada jenazah korban dan dapat dipastikan bahwa korban gantung diri tersebut merupakan korban pembunuhan,\" ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan tersangka tindak pidana pembunuhan berencana sempat membuat alibi bahwa korban menggantung dirinya sendiri sehingga seolah-olah merupakan korban bunuh diri.
\"Pelaku membuat alibi bahwasanya korban menggantung dirinya sendiri, namun karena ada kejanggalan di TKP dan keterangan yang tidak sesuai dari beberapa saksi, maka kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengungkap adanya tindak pidana pembunuhan berencana didalamnya,\" kata Supriyanto.
Lebih jauh, Supriyanto mengatakan karena permasalahan keluarga, tersangka tega membunuh korban dengan memukul korban menggunakan alat yang terbuat dari kayu dan menjerat leher korban menggunakan tali plastik yang membuat korban meninggal dunia dan langsung menggantung korban di atap dapur rumah tersangka.
\"Dari serangkaian penyelidikan itu korban telah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban yang tidak lain merupakan orang tua tersangka. Kerena itu, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana pasal 340 KUHP Jo pasal 338 Jo pasal 351 dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup,\" tandasnya. (rls/eggy/esn)GEDONGTATAAN - Polres Pesawaran menggelar kegiatan press release pengungkapan kasus tindak pidana selama bulan September tahun 2021 di Halaman Mapolres Pesawaran, Jum\'at (1/10).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, pihaknya melalui satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesawaran, telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan mengamankan 15 orang tersangka.
\"Selama bulan September 2021 ini, sebanyak sembilan kasus tindak pidana telah terungkap, diantaranya satu kasus pembunuhan berencana, empat kasus pencurian dengan pemberatan, tiga kasus penipuan penggelapan, dan satu kasus percobaan pencurian dan pengerusakan dengan total 15 orang tersangka yang berhasil diamankan,\" kata Vero.
Dikatakannya, salah satu kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka ubay (38) selaku anak kandung korban terhadap orangtuanya masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
\"Tindakan kepolisian yang dilakukan terhadap kasus gantung diri beberapa waktu lalu terungkap, dengan adanya hasil lab forensik ditemukannya luka lebam pada jenazah korban dan dapat dipastikan bahwa korban gantung diri tersebut merupakan korban pembunuhan,\" ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan tersangka tindak pidana pembunuhan berencana sempat membuat alibi bahwa korban menggantung dirinya sendiri sehingga seolah-olah merupakan korban bunuh diri.
\"Pelaku membuat alibi bahwasanya korban menggantung dirinya sendiri, namun karena ada kejanggalan di TKP dan keterangan yang tidak sesuai dari beberapa saksi, maka kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengungkap adanya tindak pidana pembunuhan berencana didalamnya,\" kata Supriyanto.
Lebih jauh, Supriyanto mengatakan karena permasalahan keluarga, tersangka tega membunuh korban dengan memukul korban menggunakan alat yang terbuat dari kayu dan menjerat leher korban menggunakan tali plastik yang membuat korban meninggal dunia dan langsung menggantung korban di atap dapur rumah tersangka.
\"Dari serangkaian penyelidikan itu korban telah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban yang tidak lain merupakan orang tua tersangka. Kerena itu, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana pasal 340 KUHP Jo pasal 338 Jo pasal 351 dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup,\" tandasnya. (rls/eggy/esn)
Sumber: