Pengesahan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air Ditunda

Pengesahan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air Ditunda

GEDONGTATAAN - Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air yang sudah disampaikan ke DPRD untuk sementara ditunda. Hal itu dikarenakan untuk menghindari adanya substansi yang bertentangan dengan Perundang undangan yang lebih tinggi.
\"Terkait ranperda tersebut masih ditunda
 sampai dengan ditetapkannya  Peraturan yang mengatur norma, standar prosedur dan kriteria dalam melaksanakan kewenangan kabupaten dibidang Pengelolaan sumber daya air,\" ungkap Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Daerah Pesawaran, Jenny Ricardo Freitas Belo, Senin (4/10).
Dikatakan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang norma, standar, prosedur, dan kriteria, menjadi dasar dan pedoman bagi daerah dalam melaksanakan kewenangan dibidang pengelolaan sumber daya air. Dan juga  sesuai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Aur sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
\"Masih menunggu turunan undang undang cipta kerja. Nah, apakah pengelolaan sumber daya air ini menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten. Kalau kewenangan provinsi, maka regulasinya mengacu pada provinsi,\" jelasnya.
Sebelumnya, satu dari sembilan rancangan peraturan daerah  yakni ranperda tentang perlindungan dan pengelolaan sumber daya air saat ini belum disahkan menjadi peraturan daerah lantaran masih difasilitasi antara pemerintah provinsi dengan kabupaten Pesawaran.
\"Iya benar, kita masih ada PR satu lagi produk hukum yang belum disahkan. Namun setelah fasilitasi dan sudah ada kesepakatan dengan provinsi, segera kita paripurnakan,\" ungkap Sekretaris DPRD Pesawaran, Toto Sumedi.
Sementara Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan penundaan ranperda tentang pengelolaan sumber daya air tersebut berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur yang tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor   :188.342/3221/03/2021, Hal : Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran. (esn)

Sumber: