Gara-gara Berita, Kepsek Ditelepon Kadisdik

Gara-gara Berita, Kepsek Ditelepon Kadisdik

Surat Rekomendasi Daftar PSP Ditandatangani

  KALIANDA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya mengeluarkan surat ijin rekomendasi untuk para kepala sekolah baik SD maupun SMP yang akan mendaftar Program Sekolah Penggerak (PSP), Rabu (6/10) kemarin. Surat ijin rekomendasi yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disdik Lamsel Yespi Cory tersebut, diterbitkan secara mendadak setelah munculnya pemberitaan di Radar Lamsel dengan judul “Tak Direspon Kadisdik, Lamsel Gagal Daftar Sekolah Penggerak” pada edisi Rabu (6/10). Bahkan, atas munculnya pemberitaan tersebut, Kadisdik Yespi sempat menegur salahsatu kepala sekolah melalui telepon, dan menyampaikan jika ada persoalan interen jangan diceritakan kepada awak media. “Saya di telepon pak kadis mas, memang apa isi berita hari ini. Tolong kirim saya link beritanya ya,” ujar kepsek yang namanya enggan disebutkan kepada Radar Lamsel, melalui sambungan telepon, kemarin. Ia mengatakan, bahwa Kadisdik sudah menandatangani surat ijin rekomendasi untuk mendaftar program PSP yang sudah lama diusulkan oleh para kepala sekolah di Lampung Selatan. “Alhamdulillah pak kadis sudah menandatangani surat ijin rekomendasi yang selama ini kami tunggu-tunggu. Artinya, pendaftaran program sekolah penggerak untuk para kepala sekolah di Lampung Selatan sudah bisa dilaksanakan,” tuturnya. Tapi sayangnya, pemberian surat ijin rekomendasi untuk syarat pendaftaran program sekolah penggerak bagi kepala sekolah se-Lampung Selatan itu, tidak dibarengi dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) jabatan para kepala sekolah yang isunya telah santer sejak beberapa minggu lalu dikalangan kepala sekolah. Sebab, tanpa adanya rotasi jabatan kepala sekolah, maka pendaftaran PSP untuk para kepala sekolah di Kabupaten Lampung Selatan akan menjadi sia-sia. Pasalnya, dari sejumlah item persyaratan untuk bisa melaksanakan program sekolah penggerak adalah status kepala sekolah harus definitif. Sementara, rata-rata kepala sekolah yang akan mendaftar program sekolah penggerak saat ini masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt), bahkan sudah ada yang menjabat selama 2 (dua) periode, maka harus dilakukan rotasi oleh Dinas Pendidikan Lampung Selatan. Sementara itu, Sekretaris Disdik Lamsel Asef Jamhur mengatakan, bahwa Disdik Lamsel sudah memberikan surat ijin rekomendasi kepada para kepala sekolah untuk pendaftaran program sekolah penggerak. “Sudah tadi ditandatangani oleh pak kadis. Ada yang sebagain kepala sekolah yang sudah mengambil surat ijin tersebut, dan ada yang belum. Silahkan saja mereka mendaftar program tersebut. Terkait jabatan Plt. kepsek, dan apakah akan dilakukan rotasi sampai sejauh ini saya belum mengetahui mas, entah kapan akan dilakukan rotasi jabatan kepsek,” pungkasnya. Diketahui, Kemendikub RI telah meluncurkan program Merdeka Belajar, dengan tema Program Sekolah Penggerak. Program ini adalah upaya untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya pelajar Pancasila. Program Sekolah Penggerak akan mengakselerasi sekolah negeri/swasta di seluruh kondisi sekolah untuk bergerak 1-2 tahap lebih maju. Program dilakukan bertahap dan  terintegrasi dengan ekosistem hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi sekolah penggerak. Program Sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru). Program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya. (iwn)  

Sumber: