Buron 6 Bulan, Pelaku Curas di Dor

Buron 6 Bulan, Pelaku Curas di Dor

Beraksi di Jalinsum dan Jalintim, Satu Pelaku Masih Buron

PENENGAHAN – Sempat menjadi buronan selama enam bulan, M. Afendi (26) warga Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan akhirnya diringkus jajaran Polsek Penengahan, Minggu (10/10/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Aksi perlawanan dilakukan pelaku saat petugas Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Penengahan melakukan penangkapan di rumah temannya di Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni. Tak mau buronannya kabur, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanannya dengan timah panas. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu unit HP merek Xiomi, satu bilaj senjata tajam jenis badik, satu buah lampu mobil dan satu dompet warna cokelat. Kini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Penengahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kapolsek Penengahan Iptu Setio Budi Howo didampingi Kanit Reskrimnya Ipda Suyitno mengatakan, penangkapan pelaku M. Afendi berdasarkan laporan polisi No. Pol LP/B.994/X/2021/SPKT/Polda Lampung/ Res Lamsel/Sek Penengahan, tanggal 10 Oktober 2021 tentang tindak pencurian dengan kekerasan (Curas). Dikatakan, pelaku M. Afendi bersama rekannya berinisial AN melakukan aksi Curas di Jalinsum Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni pada 05 Mei 2021 sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku menggunakan sepeda motor membuntuti korbannya yakni Nanang Arifin (23) warga Desa Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Saat berada di samping korban, pelaku langsung mencabut kontak sepeda motor korban. Saat korban berhenti, kawanan pelaku Curat ini langsung mengeluarkan sajam jenis badik dan menodongkan ke perut korban. “Pelaku langsung merampas dompet yang berisikan KTP, ATM dan uang tunai Rp300 ribu. Pelaku juga merampas HP dan tas korban yang berisikan baju lebaran. Kerugian korban di taksir Rp3.150.000. Usai merampas barang-barang korban, kawanan pelaku curas ini langsung kabur,” kata Kapolsek Penengahan melalui Kanit Reskrim Polsek Penengahan Ipda Suyitno, kemarin. Berdasarkan hasil introgasi pelaku, pelaku Afendi mengaku melakukan aksinya bersama rekannya bersinisial AN yang kini masih dalam buronan polisi (DPO). Suyitno mengatakan, pelaku mengakui sering melakukan aksi kejahatan di Exit Tol Hatta, sepanjang Jalinsum dan Jalintim tanjakan Gunung Pancong, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang. “Saat dilakukan penangkapan di rumah temannya di Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, pelaku sempat melakukan perlawanan. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku dengan timas panas di kaki kanannya. Pelaku yang berhasil diamankan akan di jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan pelaku AN masih dalam pengejaran petugas,” pungkasnya.(man)

Sumber: