Kampanye Pilkades Masih Dibatasi
PALAS – Masa kampanye calon kepala desa masih menjadi perhatian utama Pemerintah Kecamatan Palas. Itu dilakukan demi mencegah terjadinya penularan Covid-19. Hingga saat ini tahapan lanjutan pemilihan kepala desa serentak di tiga desa sampai pada proses penyusunan kembali daftar pemilih sementara (DPS). Sekretaris Kecamatan Palas, Gustafriansyah mengatakan, meski pemilihan kepala desa saat ini dilaksanakan dalam zona hijau. Namun, tahapan kampanye masih mendapat perhatian utama dari panitia pilkades tingkat kecamatan. “Masa kampanye ini masih menjadi perhatian utama dari pantia pilkades di kecamatan. Upaya ini demi menghindari terjadinya kerumunan pada tahapan kampanye calon kepala desa,” ujar Gustafriansyah kepada Radar Lamsel, di Kantor Kecamatan Palas, Senin (11/10) kemarin. Gustaf menjelaskan, tiga desa yang ikut serta dalam pemilihan kepala desa serentak yaitu, Desa Palas Aji, Mekar Mulya, dan Desa Bandan Hurip. Dimana 11 calon kepala desa dari tiga desa akan mengikuti tahapan kampanye pada 20 Oktober hingga 22 Oktober. “Tahapan kampanye telah ditetapkan akan digelar selama tiga hari, pada 20 sampai 22 Oktober mendatang. Dalam prosesnya jumlah pesertanya juga masih dibatasi maksimal 50 orang,”ungkapnya. Gustaf melanjutkan, pantia tingkat kecamatan juga akan mengimbau panitia di tingkat desa agar pelaksanaan kampanye calon kepala desa itu juga dilaksanakan secara terjadwal. “Intinya mesksi sudah dalam zonasi hijau, protokol kesehatan tak boleh dilupakan. Pelaksanaan kampanye nanti dilaksanan terjadwal disetiap dusunnya, sebisa mungkin dua calon kepala desa tak boleh melaksanakan kampanye dalam waktu bersamaan,” sambungnya. Sampai saat ini, kata Gustaf, tahapan pemilihan kepala desa telah sampai pada proses penyusunan daftar pemilih sementara. “Untuk tahapan lanjutan ini, masih dalan proses penyusunan kembali daftar pemilih sementara pada hari,” pungkasnya. (vid)
Sumber: