Bayar Pajak Kendaraan Wajib Vaksin

Bayar Pajak Kendaraan Wajib Vaksin

KALIANDA - Vaksinasi sepertinya jadi syarat wajib bagi masyarakat yang ingin menikmati pelayanan publik. Langkah semacam ini coba dilakukan oleh UPTD Samsat Kalianda, yang meminta para wajib pajak yang akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), harus sudah divaksin. Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP. Edwin W.D. Putra, S.IK mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap masyarakat dalam pelayanan administrasi di Samsat Kalianda. Caranya dengan pengecekan status vaksinasi para wajib pajak sebelum melakukan pembayaran pajak atau pengurusan dokumen. \"Kami cek terlebih dahulu, sudah melaksanakan apa belum (vaksin),\" kata kepada Radar Lamsel, Selasa (12/10/2021). Jika menemukan para wajib pajak yang belum melakukan vaksinasi, Edwin mengatakan jajarannya akan langsung mengarahkan mereka supaya mengikuti vaksinasi di gerai vaksinas yang sudah disediakan di Samsat Kalianda. Tentunya dengan gratis. \"Kalau sudah selesai, baru boleh lanjut. Tapi kita lihat juga kondisinya, kalau memang tidak bisa vaksin, mereka tetap boleh bayar pajak,\" katanya. Alumnus Akpol tahun 2012 ini mengatakan kebijakan wajib vaksinasi kepada wajib pajak itu dilakukan untuk mempercepat tercapainya \'Herd Immunity\' di Kabupaten Lamsel. Di sisi lain, tujuannya juga untuk menyaring jumlah masyarakat yang belum cukup banyak mengikutinya vaksin. Saat ini, serapan vaksinasi di Lampung Selatan masih di bawah 30 persen. \"Saat ini kita siapkan untuk 100 orang terlebih dahulu. Dari hasil hari ini, kita akan evaluasi dan kemungkinan kita akan tambah dosisnya,\" katanya. Kapolres Lamsel, AKBP. Edwin, S.IK menegaskan bahwa pelayanan di Polres Lamsel hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah divaksin. Sebab, syarat masuk ke markas kepolisian itu masyarakat harus menunjukkan hasil vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi. \"Kalau mau masuk harus punya aplikasinya, karena PeduliLindungi jadi salah satu syarat mengurus administrasi,\" katanya. (rnd)

Sumber: