Pengusaha Properti Wajib Sediakan TPU

Pengusaha Properti Wajib Sediakan TPU

GEDONGTATAAN - Setiap pengusaha properti wajib menyediakan sekurang kurangnya 2 persen untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) dari total luas lahan yang diajukan untuk membangun perumahan.
\"Minimal pengembang menyiapkan lahan makam minimal 2 persen dari lahan yang diajukan untuk perumahan,\" ungkap Sekretaris Dinas Perumahaan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Erdi Sidharta, mewakili Kepala Dinas,Firman Rusli, pekan lalu.
Ditambahkan Kabid Perumahan dan Pemukiman Leoni, penyediaan lahan TPU tertuang dalam peraturan Bupati (Perbup) Pesawaran  Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) nomor 60/2019 tentang penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan dan pemukiman.
\"Selain tanah makam ada sejumlah PSU yang juga harus disiapkan oleh pengembang yakni seluas 30 persen dari lahan perumahan,\" ucapnya.
Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum yang dimaksud lanjut Leoni dapat berupa jalan, drainase, Ruang Terbuka Hijau (RTH), masjid, PAUD dan lainnya. Dimana, komitmen tersebut harus tertuang dalam siteplan yang diajukan pihak pengembang kepada pemerintah pesawaran.
\"Kita lakukan monitoring dan pengawasan terkait pemenuhan PSU tersebut,\" jelasnya.
Dijelaskan, pertumbuhan properti di kabupaten berjuluk Bumi Andan Jejama tersebut mengalami peningkatan. Dimana, pada 2016 silam hanya 11 perumahan.  Dan pada 2021 ini jumlah perumahan di 11 kecamatan Pesawaran diperkirakan sudah mencapai 71 perumahan. (esn)

Sumber: