Pemakaian DD Diatas Rp200 Juta, Harus Lelang
NATAR - Desa diimbau harus menaati aturan yang telah ditetapkan atau sesuai dengan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah Nomor 12 tahun 2019. Hal itu terungkap dalam acara penutupan pengadaan barang dan jasa seluruh desa di Natar. Tenaga Ahli Kabupaten Lampung Selatan, Suhadi Purnawan, mengatakan, dalam aturan yang tengah digodok saat ini pemerintah desa harus melelang pengadaan terbuka untuk umum jika nilai di atas Rp200 juta. \" Nilai di atas Rp200 juta harus dilakukan lelang terbuka. Misalkan, nilai RAB tersebut dan material di atas itu harus terbuka lelangnya dan bisa diikuti umum,\" ujar Suhadi. Menurutnya, desa ke depannya harus bisa menyusun RAB dan desain proyek secara mandiri tidak bergantung kepada orang lain. Di sisi lain, Camat Natar Rendy Eko Supriyanto mengatakan, desa harus sungguh-sungguh mengelola anggaran dana desa yang ada. Mantan camat Sidomulyo itu menjelaskan administrasi harus sesuai standar di lapangan. \"Manfaatkan warga sekitar untuk menjaga pembangunan fisik yang sudah ada dengan begitu pekerjaan akan bertahan lama,\" katanya. Kades Krawangsari Nikmatus Solekah berterimakasih karena desanya menjadi tuan rumah pelatihan selama dua hari ini. \"Kalau ada salah dalam penyambutan terhadap semua peserta, seluruh jajaran pemerintahan desa Krawangsari minta maaf, \" ujar Nikmatus. (Kms)
Sumber: