BPPRD Gandeng BPKP Optimalkan Pajak Restauran dan Hotel
KALIANDA – Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan, menggelar sosialisasi dan penyuluhan tentang Pajak Restauran dan Hotel, di aula pertemuan Negeri Baru Resort (NBR) Kalianda, Senin (18/10). Acara yang dihadiri peserta sekitar 100 orang pengelola restauran dan hotel di wilayah Lampung Selatan ini, mengundang Kepala BPKP Perwakilan Lampung untuk menjadi narasumber. Kegiatan tersebut bertujuan, dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak resturan dan pajak Hotel di Kabupaten Lampung Selatan. Kepala BPPRD Lamsel Burhanuddin menyampaikan, sosialisasi dan penyuluhan ini dimaksudkan, untuk memberikan edukasi sekaligus pemahaman kepada para pengelola pelaku usaha restauran dan hotel tentang pemungutan pajak daerah. “Intinya untuk pengoptimalisasian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Selatan, khususnya dari sektor pajak restauran dan hotel,” ujar Burhanuddin. Burhanuddin berharap, dengan digelarnya sosialisasi dan penyuluhan ini, para pengelola restauran dan hotel dapat memahami tentang peraturan pemungutan pajak hotel maupun pajak restauran, sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. “Sosialisasi ini juga bertujuan untuk menertibkan para pengelola restauran dan hotel selaku Wajib Pajak (WP), agar taat terhadap pajak daerah. Sehingga hasilnya dapat menunjang program pembangunan di daerah Lampung Selatan,” ungkapnya. Sementara itu, Kepala BPKP Perwakilan Lampung, Sumitro mengatakan selama ini pihaknya melihat pemerintah kabupaten/kota masih kesulitan untuk merealisasikan PAD terutama pajak hotel dan restoran. “Alasannya sih menurut saya cukup klasik, selalu saja mengatakan dampak Covid-19. Sementara kami sering makan diluar, kami lihat restoran ramai, di hotel juga penuh tapi kok tidak ada realisasinya. Berarti ini masih kurang sigapnya aparatur dalam mengintensifkan penerimaan pajak hotel restoran, dan kurangnya wajib pajak dan restoran untuk menyetorkan,” terangnya. Sumitro menuturkan, pemerintah mengharapkan pelaku usaha restauran dan hotel untuk dapat membayar pajak dengan jujur. “Para pelaku usaha tidak boleh beralasan karena tidak memungut pajak dari tamu hotel atau restauran sehingga tidak menyetor pajak yang menjadi kewajiban,” pungkasnya. (Iwn)
Sumber: