Dukung Percepatan Pembangunan, Pemkab Pesawaran Ajukan Pinjaman Rp 150 Miliar
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Selasa 19-10-2021,09:24 WIB
GEDONGTATAAN - Untuk mendukung percepatan pembangunan, Pemerintah Daerah Pesawaran mengajukan pinjaman sebesar Rp 150 miliar kepada
PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
\"Terkait rencana pinjaman ke PT SMI ini sudah kita jajaki sejak dua tahun lalu. Kali ini kita ajukan kembali, dan salah satu syaratnya mendapat persetujuan DPRD. Dan Alhamdulillah, DPRD sudah menyetujui rencana pinjaman daerah tersebut,\" ungkap Sekretaris Daerah Pesawaran, Kesuma Dewangsa, Minggu (17/10).
Dikatakan, saat ini pemerintah daerah Pesawaran masih melengkapi sejumlah persyaratan untuk mengajukan pinjaman ke PT. SMI tersebut. Salah satunya mendapatkan persetujuan dari DPRD setempat. Dimana, tahapan tahapan harus dilalu, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan juga ketat.
\"Ini (pinjaman) perdana, mudah-mudahan disetujui oleh SMI. Karena dalam kondisi seperti ini, adanya pengurangan DAU, DAK dan DBH. Pinjaman ke SMI merupakan solusi terbaik, karena masih banyak infratruktur yang harus kita bangun,\" ucapnya.
Diketahui berdasarkan laporan Badan Anggaran pada Paripurna KUA PPAS TA 2022 beberapa hari lalu yang disampaikan oleh anggota badan anggaran, Rudi Agus Sunandar menyatakan bahwa terkait dengan Pinjaman Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran. Dimana, DPRD Pesawaran menyetujui Pinjaman Daerah tersebut dengan
Dua Pertimbangan Utama yakni.
dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan, pembangunan gelanggang olah raga dan museum Al-Quran Tapis Akbar yang diusulkan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran untuk dibiayai dari pinjaman daerah kepada PT. Sarana Multi
Infrastruktur (Persero).
\"Kami menyatakan
menyetujui rencana pinjaman tersebut dengan persyaratan Plafon pinjaman sebesar Rp. 150 miliar, jangka
waktu pinjaman empat tahun, (2022 sampai 2025), termasuk masa tenggang satu tahun. Dengan bunga pinjaman 5,69 persen. Jika Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran tidak melaksanakan pembayaran angsuran pinjaman dalam batas waktu 30 hari sejak jatuh tempo pinjaman, maka
kami menyetujui untuk dipotong bagian Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran untuk pembayaran angsuran pinjaman tersebut yang tertunggak,\" jelas Rudi Agus Sunandar. (red)
Sumber: