Pengoplos Pupuk Cederai Merk-merk Bagus
NATAR – Keberhasilan membongkar produsen pupuk oplosan dengan jumlah besar menjadi prestasi apik bagi aparat kepolisian. Namun tidak demikian bagi petani dan pengecer pupuk non subsidi. Sebab, merk-merk pupuk non subsidi yang diamankan polisi dari pengoplos merupakan merk-merek berkelas dengan harga jual yang tinggi. Seperti Merokempo, Mahkota Mop, KCL daun sawit, hingga KCL Sacso yang harganya berkisar Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu per sak. Ketakutan jelas membayangi konsumen pupuk. Mereka khawatir, ada kaitannya dengan kelangkaan pupuk subsidi belum lama ini. Sebab kelangkaan itu membuat petani memilih pupuk bermerk tersebut yang sulit dibedakan antara yang asli dengan oplosan. Memang, kelangkaan pupuk bersubsidi selama dua bulan terakhir membuat petani Lampung Selatan kalang kabut. Dan membuat petani terpaksa menggunakan pupuk non subsidi dengan harga yang lebih tinggi. Namun perederan pupuk non subsidi di Lampung Selatan hingga saat ini belum aman. Apalagi polisi juga telah mengungkap pelaku pengedar pupuk oplosan. Pengungkapan peredaran pupuk oplosan ini menjadi warning bagi petani di Lampung Selatan. Salah satunya di Kecamatan Palas, patani diminta lebih jeli ketika membeli pupuk non subsidi. Plt. Kepala Unit Pelaksana Teknis Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kecamatan Palas, Tarmijan mengatakan, sejak mencuatnya berita penangkapan pelaku pengedar pupuk oplosan itu pihaknya mulai memberikan warning kepada petani agar lebih waspada ketika membeli pupuk non subsidi. “Dua hari ini petani sudah kita warning, agar lebih waspada dalam membeli pupuk non subsidi, berita ini sudah kita share ke semua kelompok. Sebab bukan tidak mungkin pupuk oplosan itu beredar di Kecamatan Palas,” kata Tarmijan memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, Kamis (21/10) sore kemarin. Tarmijan menjelaskan, pupuk non subsidi oplosan yang diedarkan oleh pelaku merupakan pupuk yang dijual dengan harga tinggi. Seperti Merokempo, Mahkota Mop, KCL daun sawit, KCL Sacso memiliki harga Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu per sak. “Yang diedarkan pelaku memang pupuk dengan merk bagus, harganya juga mahal bahkan ada yang Rp 500 ribu. Kemasannya juga seperti asli, jadi sulit membedakannya. Tapi didalamnya sudah dioplos,”terangnya. Kepala UPT Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kecamatan Sragi, Eka Saputra juga telah memberikan imbauan kepada petani di wilayah kerjanya agar mewaspadai peredaran pupuk oplosan itu. Tak hanya petani saja, sejumlak kios penjual pupuk juga ikut warning agar tidak menjual pupuk oplosan atau palsu. Apalagi sejak pemerintah hanya memenuhi 63 persen kebutuhan pupuk bersubsidi mebuat petani beralih menggunakan pupuk non subsidi. “Sudah kita imbau semua, kios juga kita imbau agar tidak menjual pupuk palsu. Sebab petani merugi, sudah dibeli dengan harga mahal namun tidak ada hasilnya untuk tanaman,” ucapnya. Diketahui, puluhan karung pupuk oplosan siap edar disita Polsek Natar, Selasa (19/10). Selain itu, petugas juga mengamankan pelaku pengedar pupuk oplosan berinisial SU (55), warga desa Candimas, Natar, Lampung Selatan. Kapolsek Natar, AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, pelaku diamankan di jl. Rajawali, desa Candimas, Natar, Lampung Selatan sekitar pukul 13.20 wib. “Selain mengamankan puluhan karung pupuk oplosan, kita juga mengamankan barang bukti lain berupa bahan baku pupuk oplosan dan peralatan yang digunakan untuk memproduksi pupuk oplosan,” katanya dalam keterangan resmi yang dirilis, Kamis (21/10). Adapun puluhan karung pupuk oplosab yang diamankan yakni 26 karung pupuk oplosan merk Merokempo, 81 karung pupuk oplosan merk Mahkota Mop, 55 karung pupuk oplosan merk KCL Daun Sawit dan 7 karung pupuk oplosan merk KCL Sasco. Kemudian 6 karung pupuk merk Kebo Mas 6, 30 karung kapur Kaptan, 47 karung garam, 80 lembar karung kosong merk Daun Sawit, 50 lembar karung kosong merk KCL Sasco, 1 unit alat jahit karung, 3 buah cangkul, 3 buah skop, 2 buah alat tumbuk dan 1 buah alat ayak. Gigih menambahkan, penangkapan tersebut bermula saat anggotanya mendapatkan informasi adanya aktifitas pembuatan pupuk ilegal di tempat kejadian perkara (TKP). “Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota kemudian langsung bergerak menuju TKP guna melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku,” katanya. Saat ini, sambung dia, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polsek Natar. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat denfan pasal 122 jo pasal 73 dan atau pasal 121 jo pasal 66 UU RI No 22 tahun 2019 tentang Sistem budidaya pertanian berkelanjutan. “Untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Natar, bersama sejumlah barang bukti. Untuk selanjutnya akan dilakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus tersebut,“ tandasnya. (vid/kms/red)
Sumber: