Ringkus Spesialis Pencuri HP, Polsek Penengahan Selidiki Pelaku Lain
PENENGAHAN - Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil mengamankan AG (24), Senin (1/11/2021) pukul 22.30 WIB di Dusun Serungkuk, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni. Spesialis pencuri HP itu ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian di rumah korban Radmiadi, warga setempat. Setelah melakukan penyelidikan yang cukup lama, polisi akhirnya berhasil mengendus posisi AG. Dia ditangkap berikut dengan barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Menurut polisi, AG melakukan aksinya pada hari Jumat (8/10/2021) sekitar pukul 03.30 WIB lalu. \"Kasusnya pencurian dengan pemberatan (curat),\" ujar Kapolsek Penengahan, Iptu. Setyo Budi Woho, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, S.IK, Selasa (2/11/2021). Menurut perwira yang akrab disapa Budi ini, Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah kotak handphone merk Vivo Y20s, 1 unit handphone merk Vivo Y20 S warna biru. Polisi juga masih memburu 2 pelaku lainnya yang bersekongkol dengan AG. \"Rekannya itu RD, dan FZ. Masih proses penyelidikan. Mereka memanjat pagar dan masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela bagian belakang,\" katanya. Ketika masuk ke dalam rumah, pelaku langsung mengambil barang-barang elektronik tersebut. Budi mengatakan akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Pelaku mengaku sebelumnya sudah 5 kali melakukan kejahatan yang sama dengan lokasi berbeda-beda. Tempatnya di Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni Lamsel, berhasil menggasak uang sebesar Rp100 ribu. Lalu di Dusun Muara Pilu, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni Lamsel, menggasak 1 unit handphone merk samsung granduos. Kemudian di area pelelangan Ikan Dusun Muara Pilu, Desa Bakauheni, mereka berhasil mencuri 1 unit handphone merk Nokia. Di lokasi berikutnya, di Dusun Siringitik, Desa Bakauheni, komplotan ini berhasil mendapatkan 1 unit handphone tmTablet, dan terakhir di rumah Radmiadi di Dusun Serungkuk, Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni Kab. Lamsel, berhasil mendapatkan 1 Unit Handphone merk Vivo Y20s. Untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatanya pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana ini bersama barang buktinya (BB) sudah diamankan disel tahanan Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut. (rnd)
Sumber: