Penertiban Lahan di Sabahbalau Ditunda
TANJUNGBINTANG - Komisi I DPRD Provinsi Lampung bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung didampingi warga meninjau tanah yang diklaim pempov di Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang, Kamis (4/11). Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal mengatakan, tinjauan ini untuk menindak lanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kemarin (3/11). Tujuannya untuk meluruskan dan melihat langasung hasil RDP. \"Nah ini harus kita luruskan,\" ujarnya. Dari tinjauan lapangan, diketahui bahwa PTP memilik patok sendiri, begitu juga dengan BPN yang memilik patok sendiri juga. Sehingga perlu adanya kroscek antara BPN dan PTP untuk melihat titik koordinatnya. \"Karena bisa jadi patok BPN sendiri salah penempatan makanya kita perlu ngecek titik koordinatnya,\" tuturnya. Menerutnya, DPRD menyarankan agar duduk bersama mencari solusi dan jalan keluar, yang bisa menguntungkan satu sama lain. Walaupun konsekunsinya akan ada rugi semua. \"Karena gak mungkin kalau mau untung semua. Kalau masalah ini kita peruncing dan masuk rana peradilan, putusan pengadilan sudah tidak bisa kita ganggu gugat lagi. Ketika ketok palu lalu ada eksekusi nanti,\" terangnya. Dalam waktu dekat, kata Yozi Komisi I akan memanggil PTP dan BPN untuk dapat melihat kebenaran matrial seperti apa. Pada tinjauan ini, belum ada pihak BPN dan PTP. \"Supaya tidak menunda-nunda kita turun sekaligus kita minta pemprov agar melakukan eksekusi dalam waktu dekat. Kasih jedah dan napas. Jangan dulu,\" terangnya. Ia pun mengaku akan menelpon Asisten I Pemprov Lampung, Sekretaris Provinsi, dan Satpol-PP untuk menunda penertiban, ditambah belum terlalu urgent. Serta, masyarakat secara tegas telah menyatakan jika lahan tersebut memang bagian dari pemprov, mereka akan secara iklas menyerahkan. Sehingga tidak ada permasalahan. Begitu juga ditanya terkait temuan tanah Pempov yang telah di kavling-kavling di lokasi. Yozi menerangkan bahwa Pempov memiliki Hak Pakai yang diberikan oleh negara. Dulu lahan tersebut dalam bentuk HGU yang ditempati PTP, lalu ada permohonan dari Pempov. Sehingga PTP melepaskan lahan tersebut dan mengembalikan ke negara. \"Lalu negara melalui BPN memberikan hak kepada Pemprov. Nah kita akan pelajari, ada gak Pemprov hak untuk mensubstitusikan atau mengalihkan menjadi hak milik. Kalau memang ada gak jadi masalah. Nah itu juga pernyataan dari masyarakat. Kalau memang ASN boleh memiliki hak milik dengan cara mencicil. Masyarakat juga mau, gak ada persoalan. Tinggal berunding soal harga. Jadi sebetulnya ada solisi, selama ada komunikasi insaallah ada solusi,\" terangnya. (rnn)
Sumber: