Polisi Amankan Pelaku Pembacokan

Polisi Amankan Pelaku Pembacokan

GEDONGTATAAN - Merasa tersinggung lantaran tidak diundang acara akikah cucunya, J bin AR (43) warga Desa Negeri Katon, membacok punggung AU (50) warga Desa Ponco Kresno.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengungkapkan, kejadian bermula pada Rabu 3 November 2021 pukul 17.00 WIB di Desa Ponco Kresno, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.
\"Telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan, dengan cara pelaku datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor Supra. Setibanya di TKP pelaku bertemu dengan menantu korban,\" ujar Supriyanto, Jum\'at (5/11).
Supriyanto menambahkan bahwa pelaku kemudian mencabut sebilah senjata tajam yang diselipkan di dalam jaket dan kemudian menebaskan ke dinding rumah korban.
\"Berdasarkan keterangan, F selaku menantu korban yang pada saat itu sedang menggendong bayi, lari kedalam untuk mengamankannya. Lalu pelaku bertemu dengan korban dan istri korban yang langsung menebaskan sebilah golok ke punggung bagian kiri korban. Dan pada saat korban ingin mengamankan golok tersebut, namun melukai pergelangan tangan kanan korban,\" kata Supriyanto.
Supriyanto mengatakan, pelaku langsung diamankan oleh masyarakat sekitar, dan korban di bawa menuju Klinik Aqil Medika Pringsewu, dan langsung di rujuk ke Rumah Sakit Mitra Husada Kabupaten Pringsewu akibat luka berat yang di alami korban.
\"Pada hari Rabu tanggal 3 November 2021 sekitar pukul 16.10 WIB, didapat informasi dari masyarakat bahwa ada tindak pidana penganiayaan di Dusun Trikora, Desa Ponco Kresno, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran. Berbekal informasi tersebut, tim tekab 308 Polsek Gedongtataan yang pada saat itu dipimpin oleh Panit 1 Reskrim, Iptu Bambang Heryanto langsung menuju lokasi kejadian. Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB tim berhasil menangkap dan mengamankan pelaku saat pelaku sedang berlari mengamankan diri dari kejaran warga setempat,\" tuturnya.
Lebih jauh Supriyanto mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan tindakan dengan melakukan olah TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti senjata tajam berupa sebilah golok.
\"Tim kami sudah mengecek kondisi korban di rumah sakit. Dan untuk pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan sesuai dengan pasal 351 KUHP,\" tandasnya. (egy/esn)

Sumber: