Aturan Baru Buat Penumpang Bingung

Aturan Baru Buat Penumpang Bingung

BAKAUHENI – Aturan baru di Pelabuhan Bakauheni yang hanya menerima e-ticket Ferizy berisi data lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lengkap. Itu rupanya membuat masyarakat bingung. Belum lagi data tersebut harus ditambah dokumen vaksin dan hasil negatif antigen/PCR yang ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi. Humas PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, Syaifullail Maslul Harahap, mengatakan kebenaran di lapangan adalah data di tiket harus sama dengan di KTP. Kemudian data kendaraan juga harus sama dengan yang tertera di STNK. Bukan data KTP harus sama dengan data di STNK. “Ya, itu tadi yang betul. Kalau data tiket harus sama kayak di KTP. Kendaraan juga demikian. Bukan data KTP harus sama dengan data STNK,” katanya saat dihubungi Radar Lamsel, Kamis (2/12/2021). Diberitakan sebelumnya, PT ASDP Indonesia Ferry mengimbau pengguna jasa agar mengisi data penumpang, dan kendaraan dengan benar sesuai kartu identitas dan surat kendaraan saat melakukan reservasi tiket online di Ferizy. Untuk proses check In, kata Syaiful, pengguna jasa diminta agar menyiapkan dokumen e-ticket berisi data lengkap. \"Masing-masing penumpang akan diverifikasi data oleh petugas di pelabuhan,\" ujar Syaiful saat dihubungi, Minggu (21/11/2021) pekan lalu. Hal ini mengacu pada UU 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang juncto Peraturan Pemerintah (PP) 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, PM 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, dan PM 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan secara Elektronik. Dalam PM 19 Tahun 2020 Pasal 5 Ayat 3-4 dan PM 28 Tahun 2016 Pasal 3 ayat 2 menegaskan bahwa pengguna jasa harus mengisi data sesuai identitas penumpang dan kendaraan. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jasa karena datanya terdata dengan baik dan benar di dalam data manifest penyeberangan sebagai jaminan asuransi kepada setiap penumpang. Syaiful menegaskan pengguna jasa harus mematuhi kebijakan tersebut. Karena pada 1 Desember 2021 nanti, pihak pelabuhan hanya menerima e-ticket berisi data lengkap sesuai identitas penumpang dan kendaraan. Ketentuan ini berlaku bagi pengguna jasa di pelabuhan lain. Sesuai aturan, penumpang yang berhak atas santunan asuransi adalah penumpang yang terdata sesuai tanda identitas yang sah juga. (rnd)  

Sumber: