Masuk Lampung Harus Negatif Covid-19
NATAR - Masyarakat yang hendak masuk ke Lampung harus dinyatakan negatif Covid-19. Peraturan itu berlaku bagi siapapun yang dating dari jalur udara, jalur laut serta jalur darat. Bandara Radin Inten II, telah meminta syarat negatif Covid-19 baik dari hasil rapid antigen Maupun dari tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Untuk itu di jalur laut juga, masyarakat yang hendak ke Lampung harus menyertakan hasil serupa. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, pada Minggu (5/12) melalui pesan WhatsApp nya. \"Kami minta semua masyarakat yang akan menyebrang ke Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni harus menyertakan negatif Covid-19, itu harus,\" ungkap Reihana. Jika tidak ada surat tersebut, Reihana meminta petugas harus memutar balikkan kendaraan untuk kembali. Hal itu dilakukan agar memperketat pintu masuk Lampung, mengingat pandemi Covid-19 belum selesai. Apalagi mulai adanya varian baru mutasi Covid-19 yaitu Omicron. \"Makanya yang masuk Merak harus lebih ketat, yang belum ada hasil Negatif Harus Balik ke MerakĀ lagi. Dan semua masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan untuk menekan angka penularan Covid-19 di Lampung,\" tambahnya. (rnn)
Sumber: