PPKM Level 3, Resepsi Tidak Dilarang

PPKM Level 3, Resepsi Tidak Dilarang

KALIANDA - Polres Lampung Selatan tidak akan melarang resepsi pernikahan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 nanti. Tapi ada syarat yang wajib dipenuhi sohibul hajat. Pelaksanaan resepsi harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti yang tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62 Tahun 2021. Instruksi tersebut berisi tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022, yang pelaksanaannya dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. \"Acuannya sesuai instruksi Kemendagri,\" ujar Kapolres Lamsel, AKBP. Edwin, S.IK saat dihubungi Radar Lamsel, Minggu (5/12/2021). Kalau melihat aturan mainnya, resepsi pernikahan memang dibolehkan. Pasalnya, tidak ada keterangan dalam Inmendagri yang melarang upacara perkawinan itu. Hanya saja kapasitas tamu undangan yang biasanya penuh harus dikurangi. Tamu yang boleh hadir di hajat hanya 50 persen. \"Iya, itu yang harus diikuti. Kami minta masyarakat mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah,\" ujarnya. Polres Lamsel sendiri telah mengeluarkan 9 poin imbauan. Di antaranya melarang pesta kembang api, pawai, atau arak-arakan. Pulang kampung dilarang dengan tujuan tidak primer. Dilarang bepergian selama Natal dan tahun baru. Alun-alun dan lapangan yang terbuka harus ditutup. Selanjutnya, pengetatan perjalanan transportasi umum. Menunjukkan keterangan vaksin dan aplikasi PeduliLindungi. Dilarang cuti. Kegiatan di tempat ibadah dibatasi kapasitasnya menjadi 50 persen. Pengunjung restoran dan kafe juga 50 persen. Pusat perbelanjaan dibuka sampai pukul 21.00 WIB. (rnd)

Sumber: