Mendagri: Terapkan Pedulilindungi di Semua Lini
KALIANDA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Muhammad Tito Karnavian mengimbau setiap daerah bisa menerapkan aplikasi pedulidungi diseluruh ruang publik. Hal ini dilakukan guna mewaspadai kerumunan masa disetiap kegiatan. Hal ini disampaikannya saat rapat secara virtual bersama seluruh daerah dalam rangka persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) natal dan tahun baru (nataru) 2021. Pemkab Lamsel sendiri mengikuti kegiatan tersebut dipimpin Asisten Bidang Administrasi Umum (Adum) Setdakab Lamsel, Badruzaman, S.Sos, MM dari Aula Krakatau Kantor Bupati Lamsel, Rabu (8/12) kemarin. Dalam penyampaiannya, Menteri yang akrab disapa Tito ini mengatakan, pada PPKM Nataru ini tidak lagi ada penyekatan wilayah. Namun, tetap ada pembatasan lantaran terdapat varian baru covid-19 jenis omicron yang secara saintifik belum jelas karakteristiknya. “Kita tetap mewaspadai meskipun angka terkendali. Namun angka positif masih tetap ada. Maka, perlu diterapkan aplikasi pedulilindungi untuk mencegah kerumunan. Bukan hanya digunakan dan diterapkan namun juga ditegakkan bila perlu ada setiap ruang publik yang tidak menggunakan aplikasi pedulidungi cabut ijinnya,” tegas Tito. Mantan Kapolri ini menambahkan, pembatasan yang sangat perlu diwaspadai yakni pada ruang-ruang publik dan kerumunan. Maka, dia menghimbau harus dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat tetap dilakukan. “Kerumunan pada suatu tempat hanya boleh maksimal 50 orang. Dengan protokol kesehatan yang ketat dengan tetap menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” imbuhnya. Dia melanjutkan, istilah level 3 dalam penerapan PPKM sudah tidak diberlakukan. Sebab, dia menilai setiap daerah berbeda dari segi tingkat kerawanan covid-19. “Ini di lihat dari Indikator yang ada mulai dari kasus konfirmasi yang cenderung terkendali positif rate yang cukup rendah. Sehingga, WHO menetapkan Indonesia berada di level 1. Untuk pembatalannya akan segera diterbitkan Instruksi Mendagri,” lanjutnya. Meski demikian, paparnya, pembatasan dan pengetatan wilayah bakal tetap dilakukan. Yakni, mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. “Maka dari itu mari kita sepakati untuk tidak menggunakan istilah level 3. Tapi mengatur spesifik sendiri untuk Nataru yang berlangsung selama 8 hari itu,” tutupnya. Sementara itu, Sekertaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, Suharti mengatakan, libur anak sekolah tetap mengikuti jadwal. Namun, tidak diperkenankan untuk menambah libur sekolah diluar jadwal yang sudah dibuat pemerintah. “Saya juga berpesan kepala seluruh kepala daerah untuk meningkatkan vaksinasi kepada siswa sekolah. Karena, saat ini diketahui baru mencapai 70 persen secara rata-rata nasional,” ucap Suharti. Dibagian lain, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, aturan perayaan natal tahun 2021 ini tetap mengedepankan protokol kesehatan yang telah di tetapkan pemerintah. Gereja-gereja yang akan melaksanakan ibadah malam Natal, imbuhnya, di perkenankan hanya diikuti oleh 50 orang jemaat dengan posisi duduk jarak maksimal 1 meter. “Untuk pengurus gereja harus memastikan tersedianya tempat cuci tangan/ hand sanitizer, masker medis cadangan, termogun serta pengaturan jarak 1 meter disetiap tempat duduk. Aplikasi pedulidungi juga harus ada dan peserta diwajibkan untuk menggunakan aplikasi tersebut saat masuk dan keluar serta memastikan tidak ada kerumunan,” pungkasnya. (idh)
Sumber: