Posko Covid-19 Diaktifkan Mulai Dari RT
KALIANDA – Belum diterimanya keputusan resmi mengenai pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, membuat Pemkab Lampung Selatan tetap bersiaga. Bahkan, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Lamsel kembali mengaktifkan posko satgas Covid-19 mulai dari tingkat kabupaten hingga RT dan RW. Menurut Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Lamsel, Badruzzaman, S.Sos, MM, pengaktifan posko covid-19 ini mengacu pada Instruksi Bupati Lamsel Nomor 18 Tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan tahun baru 2022. “Ini sebagai bentuk kewaspadaan dalam pencegahan penyebaran virus covid-19, menjelang Natal 2021 dan tahun baru 2022. Artinya kami tetap siap siaga,” ungkap Badruzzaman via telepon, kemarin. Dia menambahkan, instruksi Bupati Lampung Selatan tersebut merupakan tindaklanjut dari Insmendagri Nomor 62 tahun 2021 dan instruksi Gubernur Lampung Nomor 24 tahun 2021 tentang, pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat natal 2021 dan tahun baru 2022. “Saat ini, kami masih merujuk Inmendagri, Instruksi Gubernur Lampung dan instruksi Bupati Lampung Selatan, kami tetap membatasi kegiatan masyarakat. Jikalau ada surat resmi mengenai pembatalan PPKM level 3 akan kami sesuaikan,” imbuhnya. Lebih lanjut dia menegaskan, selama belum ada regulasi resmi dari pusat soal pembatalan PPKM Level 3 maka pihaknya tetap berpegang teguh pada instruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 18 Tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 pada saat natal 2021 dan tahun baru 2022. “Seperti yang saya katakan sebelumnya, kami tunggu Inmendagri terbaru untuk membuat instruksi Bupati Lampung Selatan terbaru. Karena, harus ada dasar regulasi resminya dari pusat,” pungkasnya. (idh)
Sumber: