DPRD Didesak TPPD Paripurnakan Pemekaran

DPRD Didesak TPPD Paripurnakan Pemekaran

Dewan Tunggu Permohonan Pemkab Lamsel

  KALIANDA – Tim Persiapan Pemekaran Daerah (TPPD) mempertanyakan kelanjutan nasib pemekaran kabupaten baru yang bakal diwujudkan dari lima Kecamatan di Lampung Selatan. Kemarin, TPPD yang dihuni eks legislator kabupaten ini serta Apdesi dan BPD dari lima Kecamatan mendatangi Komisi I DPRD Lampung Selatan. Mereka mempertanyakan nasib pemekaran yang tak kunjung ada kejelasan kapan akan di paripurnakan. Ketua TPPD Puji Sartono mengatakan bahwa sejak 2019 berkas sudah masuk ke DPRD Lamsel. Kala itu berkas diterima oleh Komisi I DPRD Lamsel disaksikan almarhum Wakil Ketua III DPRD Lamsel kala itu Darol Qutni. “ Berkas sudah masuk sejak lama. Kehadiran kami di sini untuk menanyakan kelanjutannya sampai dimana, tentu saja kami ingin itu segera di paripurnakan oleh DPRD Lamsel. Sebab masyarakat sudah menggebu-gebu dan sudah menjerit minta pemekaran disegerakan,” kata Puji Sartono kepada Radar Lamsel, Rabu (8/12). Puji cs mengungkapkan bahwa tak ada alasan lagi untuk tidak memparipurnakan. Apalagi kata Anggota Komisi V DPRD Lampung ini, para Ketua Fraksi di Parlemen Lampung sudah mempertanyakan kapan paripurna pemekaran di Lamsel bergulir. “ Kami juga di DPRD Lampung sudah ditanya oleh Ketua-ketua Fraksi disana, kapan paripurna pemekaran kabupaten Bandarlampung dijalankan. Sebab jika sudah diparipurnakan di kabupaten maka tingkatan selanjutnya akan dibahas di tingkat provinsi,” kata legislator DPRD Provinsi Lampung, Fraksi PKS itu. Pentolan TPPD ini kembali menegaskan bahwa dasar yang menjadi dorongan mutlak agar paripurna disegerakan adalah hasilfisibility study yang diselenggarakan pihak Universitas Lampung. “ Untuk diparipurnakan sudah sangat jelas, dasar utamanya adalah fisibility study yang diselenggarakan UNILA. Maka kami juga berharap Bupati Lampung Selatan menyegerakan permohonan untuk dapat di paripurnakan di DPRD Lamsel,” ucapnya. Puji tak sendirian, sejumlah mantan Anggota DPRD Lamsel tampak hadir mengkawal nasib pemekaran tersebut. Eks legislator itu diantaranya; Sugiharti, Bejo Susanto, Sutan Agus Triendi, Pramono, Suhardi dan Harjono. Dalam rombongan tersebut juga tampak Ketua Apdesi Tanjungbintang Sugito, Ketua Apdesi Tanjungsari, Albert Silomohan, Ketua BPD Provinsi Lampung Yuce, dan dua orang Kades yakni Dasman dan Pendi. Sugiharti mengatakan bahwa pihaknya bakal terus berupaya semaksimal mungkin menuntaskan pemekaran. Eks Ketua Hanura Lamsel ini bahkan secara tegas meminta paksa secara aturan agar paripurna dapat segera dilaksanakan. “ Sebab semua tahapan sudah kami tempuh. Tentu juga kami akan meminta paksa sesuai aturan yang berlaku agar rakyat di, Natar, Tanjungbintang, Tanjungsari, Merbaumataram dan Jatiagung dapat segera mekar,” ucapnya seraya memekikan jargon “Lampung Selatan Mekar”. Sementara Sutan Agus Triendi meminta agar pertemuan dengan Komisi I DPRD Lamsel kembali dijadwalkan ulang guna membahas upaya paripurna pemekaran. “ Kedatangan kami sejatinya dapat diterima oleh personel, namun karena memang perjumpaan ini berbenturan dengan jadwal reses anggota dewan maka tidak semua bisa menemui kami. Mudah-mudahan dapat dijadwalkan ulang oleh Komisi I,” ucap eks Legislator Gerindra itu. Sayangnya, kehadiran mereka hanya diterima oleh dua anggota Komisi I DPRD Lamsel yakni Dede Suhendar dan Untung. Keduanya tak dapat berbicara banyak dalam forum pertemuan tersebut. Permintaan RDP ulang dengan Komisi I pun bakal segera disampaikan pada Ketua Komisi I DPRD Lamsel Bambang Irawan. “ Permintaan RDP ulang setelah kami menerima kedatangan TPPD akan kami sampaikan pada Ketua Komisi I, sebab ialah yang dapat menentukan waktunya. Mudah-mudahan segera terlaksana,” kata Dede Suhendar diamini Legislator Fraksi Gerindra, Untung. Terpisah, TPPD juga menemui unsur Pimpinan DPRD Lampung Selatan. TPPD menyambangi Ketua DPRD Lamsel Henry Rosyadi, Wakil Ketua I Agus Sartono dan Wakil Ketua II Agus Sutanto. Dari hasil diskusi dengan Ketua dan Wakil Ketua di parlemen Lamsel memunculkan kesimpulan bahwa DPRD Lamsel sudah menyelesaikan tugasnya untuk mendorong proses pemekaran. Itu dapat dilihat dengan diadakannya study kelayakan yang digelar Unila serta mendorong untuk ditetapkannya TPPD. Adapun setelah sosialisasi TPPD ke masyarakat dan mendapatkan dukungan dari masyarakat, DPRD Lamsel siap dan menunggu surat permohonan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk bisa di paripurnakan. (ver)      

Sumber: