Calon Kecewa, Tahapan Pilkades PAW Molor

Calon Kecewa, Tahapan Pilkades PAW Molor

PALAS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Selatan belum melaksanakan jadwal pemilihan kepala desa pergantian antar waktu (PAW) Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas. Molornya tahapan pemilihan kepala desa PAW ini juga mebuat calon kepala desa kecewa. Lantaran musyawarah pemilihan harusnya dilaksanakan pada 5 Desember lalu, sampai saat ini belum terlaksana. Rudi Haryanto salah satu calon kades PAW mengaku kecewa lantaran Dinas PMD kembali mengulur tahapan pemilihan kepala desa PAW Palas Pasemah. “Ya merasa kecewa. Karena pelaksanaannya diulur-ulur terus oleh pihak panitia, ngambang. Pemilihan yang seharunya terlakasana pada 5 Desember, tapi sampai sekarang belum terlaksana,” kata Rudi memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, Kamis (9/12) kemarin. Rudi menjelaskan, alasan pihak panitia kabupaten kembali mengulur tahapan pilkades PAW lantara terbentur dengan proses pembuatan soal pembobotan empat calon kades. Namun kata Rudi, proses pembuatan soal ini dinilai terlalu lama. Sebab tahapan seleksi berkas calon kades telah rampung pada 23 November lalu. “Terlalulama proses pembuatan solat pembobotannya. Sebab seleksi berkas calon kades sudah selesai sejak 23 November. Dan empat calon kades ini semuanya lolos,” sambungnya. Selain alasanya soal pembobotan, kekhawatiran munculnya gesekan antar calon kades sebagai buntut dari seleksi pembobotan, juga menjadi alasan panitia kabupaten mengulur tahapan pilkades PAW. “Panitia khawatir akan ada gesekan jika ada salah satu calon kades yang tersingkir di pembobotan. Padahal semua calon sudah sportif, mana nilai terkecil dia siap mundur. Justru kalau di ulur-ulur tanpa kejelasan begini yang akan menimbulkan gesekan. Bukan dari calon, tapi dari pendukung calon yang dibelakang,” ucapnya. Hal senada juga diutarakan oleh Muhammad Edi Untung, ia juga merasa kecewa pihak panita kabupaten kembali mengulur waktu tahapan pilkades PAW. Parahnya tarik ulur waktu tahapan kepala desa PAW ini sudah berlangsung sejak Mei lalu, sampai saat ini tak jua terlaksana. “Harapan kami cepat terlaksana. Saya sudah delapan bulan menunggu pemilihan dari bulan Mei, sampai SKCK saya mati dan harus buat lagi. Dan sampai saat belum juga ada pemilihan,” ungkapnya. Sementara itu Ketua Pemilihan Kepala Desa PAW Desa Palas Pasemah Sabran, juga mengamini pihak panitia terkesan lamban memproses tahapan pemilihan kepala desa. Bahkan, kata dia, pembobotan calon kades yang seharusnya dilaksakan oleh panitia kabupaten. Justru akan dilimpahkan ke kecamatan dan desa. Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 21 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa. “Kami sudah mengajukan seleksi pembobotan di Kabupaten, tapi malah akan dilipahkan ke Kecamatan. Harapan kami pihak panitia kabupaten bisa mempercepat pembuatan soal pembobotan jika memang itu kendalanya,” harapnya. (vid)    

Sumber: