Surat Lamaran Tak Ada di Permendikbud

Surat Lamaran Tak Ada di Permendikbud

KALIANDA - Kebijakan yang meminta kepala sekolah mengisi surat lamaran sepertinya keliru. Sebab, dalam keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah tidak menyebut tentang surat lamaran. Terkait penugasan dan periodisasi kepala sekolah, dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 6 Pasal 12 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah yaitu pelaksanaan secara periodisasi pada penugasan kepala sekolah pada satuan  pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus. Periodisasi tersebut dimaksud dalam ayat (1) di mana setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 tahun. Apabila tugas periode pertama telah selesai, maka kepala sekolah dapat memperpanjang penugasannya sebanyak maksimal 3 kali masa periode yang berarti masa menjabat paling lama adalah 12 tahun. Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi paling sedikit 2 tahun, sedangkan yang paling lama 2 masa periode atau 8 tahun. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja penugasan kepala sekolah setiap tahun dengan sebutan paling rendah yaitu “Baik”. Kepala sekolah bersangkutan apabila tidak mencapai dengan sebutan “Baik” maka tidak dapat memperpanjang tugasnya sebagai Kepala Sekolah. Apabila kepala sekolah tidak memperpanjang tugasnya maka bisa ditugaskan kembali sebagai guru. Kepala  sekolah dapat diperpanjang penugasannya untuk periode keempat setelah melalui uji kompetensi menyelesaikan tugas pada  periode ketiga. “Mungkin yang sekarang inovasi baru. Toh, bunyi di Permendikbud itu yang sudah jadi kepala sekolah enggak perlu usulan lagi. Tinggal penilaian saja,” kata sumber Radar Lamsel, Selasa (14/12/2021). Pelaksanaan uji kompetensi juga harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk penugasan kembali sebagai guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota berdasarkan pada jumlah guru, dan juga pertimbangan kebutuhan di wilayahnya. Radar Lamsel membaca seluruh isi Pasal yang ada di dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018. Tak satu pun di dalam pasal yang tertulis menyebut penambahan masa tugas kepala sekolah dilakukan dengan cara mengisi surat lamaran. Yang ada, penambahan masa tugas kepala sekolah dilakukan dengan penilaian. Namun seleksi administrasi yang mencantumkan surat lamaran itu juga didasari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Pendidikan. Radar Lamsel menanyakan isi tentang Perda tersebut kepada Kabag Hukum Setdakab Lampung Selatan, Agus Heriyanto, S.H.,M.H. Namun Agus mengaku lupa isi bunyinya. “Waduh, lupa,” tulisnya melalui percakapan pesan WhatsApp. (rnd)

Sumber: