Mediasi Batas Wilayah Setelah Tahun Baru
KALIANDA - Pemerintah Kecamatan Kalianda telah mengkonfirmasi Pemerintah Desa Tajimalela untuk menggelar mediasi perbatasan wilayah dengan Desa Tanjung Sari. Namun rencana itu belum bisa dilakukan dalam waktu dekat, sehingga harus menunggu awal tahun 2022 nanti. \"Tadi sudah konfirmasi dengan Tajimalela, pihak desa minta setelah tahun baru,\" ujar Kasi Pertanahan dan Tata Ruang Kecamatan Kalianda, Andri Yansyah, saat dihubungi Radar Lamsel, (14/12/2021). Andri mengatakan pada dasarnya Pemerintah Kecamatan Kalianda sudah siap mengakomodir permintaan mediasi yang dilayangkan Pemerintah Desa Tajimalela. Hanya saja, pelaksanaannya masih menunggu undangan dari pihak kedua desa. Andri mengatakan kalau kedua belah pihak siap pada tahun mendatang. \"Kita kapan saja siap. Jadi, Pak Camat menunggu undangan pihak kedua desa untuk mediasi,\" katanya. Radar Lamsel menghubungi Kepala Desa Tajimalela, Qomaruddin Akbar, untuk menanyakan kepastian mediasi perbatasan wilayah tersebut. Namun yang bersangkutan belum membalas pesan konfirmasi yang dikirimkan Radar Lamsel ke nomor WhatsApp-nya. Panggilan telepon juga yidak diangkat oleh Qomar. Pekan lalu, Radar Lamsel menerima sebuah berita acara kesepakatan segmen batas wilayah desa/kelurahan secara kartometrik berbeda kecamatan. Pada tanggal 9 Oktober 2017 lalu, segmen antara Desa Tajimelela dengan Desa Tanjung Sari dimulai dari titik TK.18.01.06.2016-06.2023-10.2004-000. Koordinat geografis bujur 105° 38\'59.50\" BT, lintang 5° 39\' 58.27\' LS. Titik itu ke arah tenggara mengikuti kebun hingga bertemu dengan batas desa Tajimelela, Desa Sukaraja, dan Desa Tanjung Sari pada titik TK.18.01.06.2016-10.2001-10.2004-000, telah disepakati. Koordinat geografis 105° 39\' 34.66 \" BT, lintang 5° 41\' 1.46\" LS. (rnd)
Sumber: