Rolling Tanpa SK, Kepsek Merana
Diam-diam Disdik Ubah Dapodik
KALIANDA - Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung sepertinya menggunakan taktik klandestin untuk mengubah data pokok pendidikan (dapodik) di SD dan SMP. Perubahan itu diketahui oleh beberapa kepala sekolah yang kaget setelah data diri mereka tidak tercantum lagi di data sekolah tempat mereka menjabat. Radar Lamsel mengambil sampel data beberapa nama SD dan SMP di situs web http://sekolah.data.kemdikbud.go.id untuk memastikan perubahan data. Setelah dicek, rupanya benar ada perubahan identitas nama kepala sekolah. Misalnya di SMP 1 Palas, nama kepala sekolahnya adalah Sakwan. Padahal, Sakwan saat ini masih menduduki kursi kepala SMP Negeri 1 Kalianda. Radar Lamsel mengecek isi data SMP Negeri 1 Kalianda di situs web yang sama. Hasilnya, tertulis Ikhwan Amanat yang menjabat sebagai kepala sekolah menengah tingkat pertama itu. Data ini juga keliru. Sebab, Ikhwan Amanat sekarang menduduki kursi Kepala SMP Negeri 3 Palas. Jika melihat komposisi itu, artinya Sakwan, dan Ikhwan duduk di kursi yang salah. Data dapodik di beberapa SMP Negeri lain juga berubah, dan tidak sesuai dengan nama kepala sekolah yang duduk. Nama kepala sekolah di beberapa SD juga seperti itu. Ada yang masih duduk sebagai kepala sekolah, tetapi di data situs web status kepala sekolah sudah digantikan oleh nama lain. Hal ini pun membuat bingung para kepala sekolah. Parahnya lagi, perubahan tersebut tidak dibarengi dengan SK (surat keputusan). Kebijakan semacam ini membuat kepala sekolah kebingungan. Di satu sisi mereka masih jadi kepala sekolah di SD/SMP, tapi di sisi lain nama mereka sudah tercantum di SD/SMP lain. \"Di dapodik itu adanya. Tapi sampai saat ini saya belum terima SK-nya,\" ujar salah satu kepala sekolah kepada Radar Lamsel, Senin (20/12/2021). Selama ini, kata dia, pembaruan data di dapodik biasanya terjadi setelah terima SK. Dia juga heran kenapa bisa terjadi seperti itu. Mungkin, kata dia, saat ini zaman sudah canggih. Atau yang dialami para kepala sekolah ini ibarat kata pepatah \'ada udang di balik batu\'. Jika kembali ke intinya, dia bilang perubahan data di dapodik baru terjadi kali ini selama kariernya. \"Idealnya, administrasi itu harus prosedural dan profesional. Begitu juga jika ada program rolling, maka azas efesiensi, kompetensi dan pengalaman hendaknya dikedepankan. Bukan faktor relasi dan komisi,\" katanya. Di sisi lain, ada juga kepala sekolah yang menyoroti perintah pemberkasan melalui surat lamaran yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan. Lagi-lagi, pemberkasan semacam itu dianggap sangat janggal. Biasanya, pemberkasan hanya dilakukan oleh orang-orang yang belum menjabat sebagai kepala sekolah. \"Aneh-aneh saja kalau ada yang bilang human error, yang error mungkin permainannya. Lagi-lagi versi dapodik, karena semuanya belum ada SK-nya,\" katanya. Radar sudah menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Yespi Cory melalui panggillan whatsapp. Sayangnya, meski panggilan berdering dua kali, yang bersangkutan belum merespon upaya konfirmasi wartawan Radar Lamsel. Diberitakan sebelumnya, kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan yang meminta kepala sekolah mengisi surat lamaran sepertinya keliru. Sebab, dalam keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah tidak menyebut tentang surat lamaran. Radar Lamsel membaca seluruh isi Pasal yang ada di dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018. Tak satu pun di dalam pasal yang tertulis menyebut penambahan masa tugas kepala sekolah dilakukan dengan cara mengisi surat lamaran. Yang ada, penambahan masa tugas kepala sekolah dilakukan dengan penilaian. (rnd)Sumber: