Lingkungan Bersih Syarat Tekan DBD

Lingkungan Bersih Syarat Tekan DBD

TANJUNG BINTANG - Penyakit Demam Berdarah (DBD) terus mengintai di musim penghujan ini. Buktinya, wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Kaliasin belakangan ini mendapat dua laporan kasus DBD.   Laporan kasus DBD itu berdasarkan rujukan dari Rumah Sakit (RS) Advent Bandar Lampung pada bulan November lalu. Kedua kasus tersebut berasal dari Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang.   Kepala UPT Puskesmas Kaliasin, Rahayu menyebutkan, baru-baru ini pihaknya juga mendapat dua laporan yang diduga DBD. Namun, itu belum diketahui pasti, sebab hasil lab dari pihak rumah sakit belum keluar.   \"Bulan 11 kemarin di Sindangsari juga sudah kita fogging karena hasil Penyelidikan Epidemiologi (PE) ditemukan jentik. Kemudian minggu ini ini di Sabahbalu diduga DBD karena penurunan trombosit,\" Ucapnya kepada Radar Lamsel, Selasa (28/12).   Hasil PE sendiri kata dia, merupakan syarat layak dan tidaknya pelaksanaan fogging. Apabila syarat terpenuhi, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Selatan guna permintaan obat fogging.   \"Karena kalau kita mau fogging juga harus ada syarat hasil PE dulu, memenuhi atau tidak dan memenuhi syarat atau tidak dari rumah yang kita periksa. Karena kalau nggak memenuhi syarat obat fogging kan racun,\" Ujarnya.   Menurutnya, fogging bukanlah solusi yang tepat untuk menghentikan wabah DBD, namun penerapan 3M yaitu Menutup, Mengubur dan Menguras adalah solusi yang lebih efektif memberantas nyamuk Aedes Aegypti penyebab DBD.   \"Kita juga sudah woro-woro sama Kepala Desa untuk melakukan giat jumat bersih. Pokoknya jangan sampai ada air bersih tergenang yang jadi media untuk berkembangbiak nyamuk DBD,\" Imbuhnya.(rif)  

Sumber: