Dana Eks PNPM Harus Diawasi

Dana Eks PNPM Harus Diawasi

KALIANDA – Badan Anggaran (Banang) DPRD Lampung Selatan menyorot pengelolaan anggaran eks PNPM-MP melalui simpan pinjam perempuan (SPP) diawasi. Selain karena belum jelasnya regulasi mengenai pengelolaan SPP setelah PNPM-MP dinyatakan selesai, dana yang dikelola dari eks PNPM mencapai miliaran rupiah. Permintaan ini disampaikan anggota Banang DPRD Lamsel Sutan Agus Triendy kepada Pemkab Lamsel utamanya Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) dalam pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD BPMD tahun 2015 di ruang Banang kemarin. “Saya harap ada pengawasan. Ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab, dana yang ada cukup besar. Kalau bisa dikelola untuk kepentingan rakyat itu sangat bagus,” ungkap dia. Menurut dia aset eks PNPM Lamsel itu memiliki potensi yang besar. Karena potensi yang besar ini kerentanan penyelewenangan juga cukup besar. “Jangan sampai ada pengelola yang liar dilapangan terjadi. Ini harus mendapat perhatian,” ungkap Sekretaris DPC Partai Gerindra ini. Kepala BPMD Lamsel Drs. H. Edi Firnandi membenarkan dana eks PNPM yang ada di Lamsel memiliki aset senilai Rp 64 Miliar. Pengelolaan anggaran itu dilakukan oleh Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) eks PNPM yang sebelumnya menjadi pelaku PNPM. Dia juga membenarkan saat ini belum ada regulasi maupun aturan secara resmi dari pemerintah pusat mengenai pengelolaan anggaran eks PNPM itu. “Tetapi saat ini ada anjuran dari pemerintah dana itu menjadi DPAM (dana amanah pemberdayaan masyarakat) yang dikelola masyarakat,” ungkap Edi. Pengelolaan DPAM itu juga tidak sembarangan. Para UPK eks PNPM harus memiliki badan hukum yang jelas dalam mengelola anggaran tersebut. “Sejauh ini pelaksanaan kegiatan ini tetap mendapat pengawasan BPMD,” ungkap Edi. (edw)

Sumber: