7 Orang Bersaksi, Sidang Diskors 2 Kali

7 Orang Bersaksi, Sidang Diskors 2 Kali

KALIANDA - Sidang praperadilan Tubagus Dana Natadipraja digelar lagi. Sidang yang dilaksanakan di Ruang Candra, Senin (13/6/2022), merupakan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan dari pemohon, dan juga termohon kepada Ryzza Dharma, selaku hakim tunggal. Sebelum sidang dimulai, tim kuasa hukum pemohon, Merik Havit, dan pihak termohon yakni Kejari Lamsel yang dikomandoi Kasi Pidsus, Hery Susanto, S.H.,M.H. diminta oleh hakim menyerahkan berkas yang akan dijadikan sebagai bukti-bukti. Kedua belah pihak sama-sama mengecek berkas yang diajukan kepada hakim. Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.56 hingga 17.20 WIB itu sempat diskors dua kali. Baik pihak pemohon maupun termohon sama-sama mengajukan permohonan kepada hakim untuk menghadirkan 7 saksi yakni Suyatno, Fauzan, Beni, Bayu Wibowo, Hendra Jaya, Tri Wahyudi, dan Khairul Anwar. Sebelum dipersilakan masuk, ketujuh saksi disumpah oleh hakim supaya memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Hakim juga memeriksa identitas semua saksi. Di saat yang sama, Hery juga meminta izin kepada hakim untuk memeriksa surat tugas karena sebagian saksi adalah PNS (Pegawai Negri Sipil) Pemkab Lamsel. Saksi-saksi yang hadir di dalam persidangan memberikan keterangan yang mereka tahu. Bila lupa harus dijawab lupa, bila tidak tahu dijawab tidak tahu. Hakim menegaskan tidak menerima apabila ada saksi yang memberikan keterangan bersifat ragu, atau informasi yang tidak jelas. Setiap saksi yang dihadirkan menerima pertanyaan dari pihak pemohon, dan juga termohon. Keterangan mereka dari hasil persidangan itu dicatat oleh panitera pengganti. Setelah mendengar semua keterangan para saksi yang dihadirkan, hakim memutuskan untuk menunda persidangan.

“Sidang kesimpulan disepakati oleh pemohon dan termohon. Sidang lanjutan akan digelar Selasa (14/6/2022),” kata Ryzza.
Sidang itu akan menarik kesimpulan dari masing-masing pihak, baik dari pemohon maupun pemohon. (rnd) Pada berita sebelumnya, diketahui kasus dugaan penyimpanan keuangan desa yang menjerat Tubagus Dana Natadipraja sudah sampai ke meja hijau. Sekarang tahapannya menyentuh praperadilan. Sidang pertama dengan agenda pembacaan permohonan gugatan oleh tim kuasa hukum pemohon pada 9 Juli 2022. Lalu pada 10 Juli 2022, giliran pihak termohon, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan yang menyampaikan tanggapannya di agenda jawaban termohon. Dua kali sidang praperadilan itu dipimpin oleh Hakim Tunggal, Ryzza Dharma, S.H. dan Panitera Pengganti, Ferly Rosan, S.H.,M.H. Kasi Pidsus Kejari Lamsel, Hery Susanto, S.H.,M.H. mengakui bahwa penyidik Kejari Lampung Selatan telah menerima permohonan praperadilan dari Tubagus, selaku pemohon, yang sekaligus tersangka dalam dugaan penyimpanan keuangan dana desa tahun 2016 - 2019. Di dalam agenda pembacaan permohonan, Hery mengatakan intinya Tubagus melalui kuasa hukumnya dalam permohonan tersebut meminta penyidikan dan segala turunannya dibatalkan karena tidak sesuai dengan prosedur. \"Itu menurut mereka, ya,\" ujarnya kepada awak media saat ditemui usai persidangan, Jumat (10/6/2022). Tetapi atas permohonan tersebut, lanjut Hery, pihak Kejari Lamsel menjawab di sidang praperadilan bahwa meraka mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh pemohon dengan kuasa hukumnya. Namun ada satu hal yang disayangkan oleh pihak Kejaksaan. Hery mempertanyakan bagiamana cara pemohon meminta surat kuasa ke penasehat hukumnya. Karena, kata Hery, berdasarkan peraturan yang ada seharusnya kunjungan penasehat hukum, keluarga, dan yang lainnya harus berdasarkan izin dari penjabat yang berwenang secara yuridis. Dalam hal ini adalah penyidik, karena tahanan tersebut masih dalam tahap penyidikan. Sampai saat ini, Hery mengatakan pihaknya selaku penyidik belum pernah menerima permohonan dari penasehat hukum pemohon untuk mengunjungi tersangka Lapas Kelas IIA Kalianda.
\"Itulah yang jadi tanya tanya besar. Mereka bisa mengontrol kewenangan kami sudah tidak sesuai prosedural. Tapi mereka sendiri melalui hal-hal yang tidak sesuai prosedur,\" katanya.
Hery mengatakan kalau pihaknya sudah menyampaikan jawaban yang seharusnya, tetapi semuanya kembali kepada keputusan hakim. Hery meminta semua pihak ikut mengawal dan menghormati apapun keputusan hakim nantinya. Semoga, kata Hery, hal tersebut tidak jadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Kalianda, maupun di Lampung Selatan.
\"Kita sudah menyiapkan bukti-bukti. Salah satu yang diminta mereka adalah sprindik yang dikeluarkan oleh Kajari yang menetapkan pemohon sebagai tersangka untuk dibatalkan,\" katanya.
Sampai saat ini pihak Kejari Lamsel tidak pernah mengeluarkan surat penyidikan atas nama pemohon. Hanya saja, Kejari Lamsel memang sudah mengeluarkan penyidikan untuk melakukan serangkaian tindakan penyidik terhadap dugaan penyimpanan keuangan desa itu.
\"Kalau Sprindik atas nama pemohon itu tidak ada. Kemudian yang jadi objek pemohon antara lain adalah penyitaan,\" ucapnya.
Lalu Hery menjelaskan kenapa penyitaan tidak diserahkan berita acaranya kepada pemohon, karena sampai saat ini pihaknya belum menyita dokumen-dokumen atau barang-barang yang akan dijadikan barang bukti di persidangan. Pihaknya juga tidak pernah menerima dokumen atau barang-barang tersebut dari pemohon.
\"Jadi bagaimana mungkin kami memberi itu (berita acara) kepada pemohon. Seandainya pun ada penitipan dokumen atau barang bukti, tetap kita buatkan. Tapi kita tidak dapat dari pemohon, ya, enggak mungkin kita serahkan berita acara kepada pemohon. Tapi kepada yang bersangkutan,\" katanya.
Sedangkan di dalam pembacaan permohonan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis (9/6/2022), tim kuasa hukum pemohon, yakni Merik Havit & Partner (MHP) mengungkapkan fakta-fakta hukum terkait prosesi penetapan tersangka terhadap pemohon. Bahwa Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menjadikan barang bukti sebagai acuan penetapan tersangka hanya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) regular Dana Desa (DD) Karyatunggal oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016-2019. Dengan demikian jelas penetapan tersangka tanpa rekomendasi dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit dari lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah merupakan tindakan yang tidak sah.
\"Dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo,\" ujar Merik.
Sebelumnya dalam pembacaan permohonan gugatan yang dibacakan bergantian oleh tim kuasa hukum pemohon menyebutkan bahwa pemohon telah diperiksa oleh penyidik Kejari Lamsel berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari dengan nomor : Print-03/L.8.11/Fd.1/10/2021 tertanggal 18 Oktober 2021 (Tercantum dalam Sprindik Penetapan Tersangka nomor : Print-01/L.8.11/Fd.1/05/2022 tertanggal 23 Mei 2022). Di dalam sprindik pada poin 1 tersebut oleh termohon tidak pernah diperlihatkan atau ditunjukkan kepada pemohon sejak awal diperiksanya pemohon  oleh termohon. Semenjak dilakukan penyelidikan, pemohon tidak pernah diperlihatkan dan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari termohon selaku penyidik. \"Bahwa, pemohon menerima surat panggilan yang terakhir dengan nomor : SP-44/L.8.11/Fd.1/05/2022 tanpa diberi tanggal  dan hanya tertulis Mei 2022, (Bahwa) pemohon datang menghadap termohon dan pemeriksaan terhadap pemohon sebagai saksi dengan didampingi  oleh penasehat hukum yang (Telah) ditunjuk sendiri oleh termohon,\" kuasa hukum pemohon. Bahwa, terusnya, telah dilakukan penyitaan dokumen APBDes tahun anggaran 2018-2022, dokumen surat pertanggungjawaban (APBDes) T.A 2016-2017 dan dokumen LHP regular T.A 2016-2019 milik Pemdes Karyatunggal oleh penyidik Kejari Lamsel tanpa disertai surat izin penyitaan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kalianda kepada pemohon.
\"Termohon juga tidak pernah memperlihatkan berita acara berupa salinan tanda terima penyerahan barang sitaan. (Padahal) Sesuai dengan pasal 38 ayat (1) KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat,\" lanjut tim kuasa hukum.
Dalam pembacaan permohonan gugatan, tim kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa atas temuan LHP 2016-2019 oleh Inspektorat tersebut telah dikembalikan dengan total sebesar Rp.534.478.415,- ke rekening kas Desa Karyatunggal.
\"Temuan hasil LHP tersebut dari tahun 2016-2019 dengan total kelebihan bayar sejumlah Rp534 juta 478 ribu 415 rupiah, sudah dipulangkan kembali ke rekening kas Desa Karyatunggal seluruhnya, sesuai dengan perintah pada LHP yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan,\" katanya.
Keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukum Tubagus itu sudah dibantah oleh Hery. Pihaknya memang tidak pernah mengeluarkan surat perintah penyidikan atas nama pemohon. Soal berita acara, Hery juga mengungkap alasannya. Dia menjelaskan kenapa penyitaan tidak diserahkan berita acaranya kepada pemohon, karena sampai saat ini pihaknya belum menyita dokumen-dokumen atau barang-barang yang akan dijadikan barang bukti di persidangan. Pihaknya juga tidak pernah menerima dokumen atau barang-barang tersebut dari pemohon. (rnd)

Sumber: