Akhirnya Mobil Toyota Prado Dikembalikan
KALIANDA – Kendaraan Toyota Prado milik Bank Lampung Cabang Kalianda yang dipinjam oleh mantan Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza SZP melalui Bagian Perlengkapan Setdakab Lamsel, akhirnya dikembalikan. Pihak Direksi Bank Lampung memastikan kendaraan mewah itu sudah berada di Kantor Bank Lampung, Bandar Lampung, Jum’at (29/7). Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, pengembalian kendaraan roda empat itu dilakukan oleh pihak keluarga Rycko Menoza yang datang langsung ke Kantor Bank Lampung, di Bandar Lampung. “Informasi yang saya dapat dari kantor pusat (Bank Lampung, red), mobil yang dipinjam sudah dikembalikan dan sekarang mobilnya sudah ada di Kantor Bank Lampung di Bandar Lampung,” ujar Kepala Bank Lampung Cabang Kalianda Dirwantoro kepada Radar Lamsel melalui sambungan telepon, Minggu (31/7). Dirwantoro mengaku tidak mengetahui secara persis proses pengembalikan kendaraan milik Bank Lampung tersebut. Dia beralasan masalah tersebut sudah ditangani oleh pihak Direksi Bank Lampung. “Wah, kalau proses pengembaliannya saya tidak tahu. Karena yang menanganinya sudah langsung kantor pusat. Tapi yang jelas, informasi yang saya dapat, mobil itu sudah dikembalikan hari Jumat kemarin,” pungkas Dirwantoro. Diketahui sebelumnya, Bagian Perlengkapan Pemkab Lamsel tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan penarikan kendaraan roda empat jenis Toyota Prado milik Bank Lampung Cabang Kalianda yang dipinjam pakai mantan Bupati Lamsel Rycko Menoza saat menjabat Bupati Lampung Selatan. Pasalnya, bagian perelengkapan tidak tahu-menahu soal peminjaman kendaraan tersebut. Bahkan berkas berita acara pinjam-pakai kendaraan itu pun tidak ada dibagian perlengkapan. Kabag Perlengkapan Henry Dunan menegaskan peminjaman mobil Toyota Prado milik Bank Lampung Cabang Kalianda itu bukan urusan dirinya. Karena, kendaraan Toyota Prado tersebut bukan aset milik Pemkab Lamsel dan memang tidak ada datannya dalam daftar aset. “Saya tidak tahu menahu soal mobil milik Bank Lampung yang dipinjamkan ke Mantan Bupati Rycko Menoza. Bisa saja peminjaman itu dilakukan oleh Mantan Kabag Perlengkapan yang pada saat itu dijabat oleh Sukismato Aji. Jadi, kami tidak bisa melakukan penarikan kendaraan tersebut. Masalah ini sudah diserahkan kepada pihak Direksi Bank Lampung,” ungkap Henry Dunan kepada Radar Lamsel saat ditemui di kantornya, Kamis (28/7) . Diketahui, pada saat Rycko Menoza menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan, Bagian Perlengkapan mengajukan permohonan pinjam-pakai kendaraan Toyota Prado milik Bank Lampung Cabang Kalianda yang diperuntukkan sebagai mobil operasional Bupati Lamsel. Hal itu dibuktikan dengan berkas berita acara yang ditandatangani oleh mantan Kabag Perlengkapan Sukismanto Aji kala itu yang diketahui juga oleh pihak notaris. Namun setelah Rycko Menoza lengser, kendaraan yang dipinjam tersebut hingga kini belum dikembalikan ke pihak Bank Lampung. “Informasinya mobil tersebut saat ini masih ada dengan Pak Rycko. Tapi kok bagian perlengkapan Pemkab Lamsel belum melakukan penarikan ya. Padahal surat permohonan pinjam pakainya ada pada kami dan surat itu jelas dibuat oleh bagian perlengkapan,” ucap sumber Bank Lampung yang namanya enggan dikorankan. (iwn)
Sumber: