10 Desa di Sidomulyo Belum Lunas Pajak ADD dan DD 2015

10 Desa di Sidomulyo Belum Lunas Pajak ADD dan DD 2015

SIDOMULYO – Tim Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan turun langsung memeriksa 16 desa yang ada di Kecamatan Sidomulyo terkait pelunasan pajak dana desa (DD) tahun 2015, Senin (1/8) kemarin. Dari hasil pemeriksaan itu, 10 desa dari 16 desa di Kecamatan Sidomulyo belum melunasi pajak DD. Sepuluh desa itu diantaranya, Desa Bandardalam, Desa Banjarsuri, Desa Sukabanjar, Desa Talangbaru, Desa Sukamaju, Desa Sukamarga, Desa Seloretno, Desa Sidorejo, Desa Sidodadi dan Desa Campang Tiga. Petugas Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan Harianto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan timnya, terdapat 10 desa masih tersangkut dalam hal pelunasan pajak DD tahun 2015. “Dari 16 desa yang ada di Sidomulyo hanya enam desa yang tidak memiliki sangkutan pembayaran pajak DD,” kata Harianto kemarin. Herianto menambahkan, enam desa yang tidak tersangkut soal pajak DD adalah Desa Sidomulyo, Sidowaluyo, Siringjaha, Budidaya, Kotadalam dan Desa Suak. “Salain keenam desa tersebut diharuskan melunasi sisa pembayaran pajak alokasi dana desa (ADD) maupun DD,” ungkapnya. Lebih lanjut Harianto mengatakan, selain membayar pajak ADD dan DD, sepuluh desa tersebut juga diharuskan melunasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Sementara itu, Camat Sidomulyo Syamsul Juhari mengatakan, tunggakan pajak tersebut harus segera dilunasi oleh pihak desa. Dikatakan, jika tidak segera diselesaikan bisa berimabas kepada kemajuan pembangunan. “Paling lambat hingga akhir Agustus tahun ini harus sudah dilunasi,” ujar Samsul kepada Radar Lamsel. Pelunasan pajak ADD, DD, PPN, dan PPh harus cepat diselesaikan agar tidak menjadi masalah kedepan. Jika tidak segera diselesaikan ini bisa menjadi temuan dari Inspektorat. “Bagi yang belum melunasi, agar segera melunasinya.” tandasnya. Sementara itu, Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Sidomulyo Muksin menjelaskan, berdasarkan hasil kesepakatan pihaknya beserta kepala desa yang masih memiliki tunggakan pajak menyepakati pelunasan dilakukan paling lambat 11 Agustus 2016. “Hasil kesepakatan, semua desa yang memiliki tunggakan pembayaran pajak dilunasi selambat-lambatnya 11 Agustus,” ujar Kades Sukamarga ini. Dia mengakui, pihaknya masih memiliki tunggakan PPh senilai Rp 800 ribu. Namun dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, berapapun nilainya itu harus segera diselesaikan agar tidak terjadi masalah kedepan. “Tidak hanya PPh, semua yang menyangkut pajak itu wajib dilunasi,” pungkasnya. (ver)

Sumber: