Ribuan THLS Lamsel Dijamin BPJS

Ribuan THLS Lamsel Dijamin BPJS

KALIANDA – Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi ribuan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) atau honorer yang bekerja di Pemkab Lampung Selatan. Jaminan itu diberikan dengan mengikutsertakan para THLS melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Jaminan ketenagakerjaan yang diberikan kepada para THLS Pemkab Lampung Selatan itu diberlakukan mulai dari berangkat bekerja hingga kembali pulang ke rumah. Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kacab BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung Toni Tanamal menuturkan, saat ini THLS Pemkab Lamsel yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan berjumlah sebanyak 1.540 orang. Menurutnya, ribuan pegawai THLS yang menjadi peserta BPJS tersebut, jaminan ketenagakerjaannya sudah ditanggung oleh Pemkab Lamsel yang masing-masing peserta mendapatkan biaya iuran BPJS sebasar Rp8.613 per bulan secara gratis. “Biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan nya itu sudah ditanggung oleh Pemkab Lamsel. Adapun yang ditanggung menyangkut soal jaminan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia,” ujar Toni Tanamal kepada wartawan, usai acara penyerahan setifikat dan kartu peserta BPJS bagi THLS secara simbolis kepada Plt. Asisten Bidang Pemerintahan Mulyadi Saleh di Lapangan Korpri, Pemkab Lamsel, Senin (1/8) kemarin. Toni menjelaskan, THLS yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS akan mendapatkan berbagai manfaat seperti biaya pengangkutan atau evakuasi ke rumah sakit pemerintah sebesar Rp1 juta jika mengalami kecelakaan kerja, hingga ditanggung untuk biaya pengobatan dan perawatannya. “THLS yang mengalami kecelakaan dan mendapatkan perawatan inap. Semua biaya akan dijamin oleh BPJS dengan menunjukan bukti persyaratan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP,” terangnya. Selain itu, kata Toni, BPJS juga akan memberikan dana penganti gaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) seratus persen kepada THLS yang menjalani rawat inap hingga 6 bulan lamanya. “Bagi THLS yang sedang menjalani perawatan inap jangan khawatir tidak mendapatkan gaji dari kantor tempatnya bekerja. Sebab, BPJS akan menanggungnya hingga seratus persen meski THLS tersebut tidak masuk kerja dengan waktu yang cukup lama,” terangnya. Apabila selama 6 bulan pertama belum juga mendapatkan kesembuhan, lanjut Toni, pihak BPJS Ketenagakerjaan tetap akan memberikan dana penganti gaji THLS sebesar 75 persen, dan jika 6 bulan berikutnya masih juga belum sembuh, maka dana penganti akan diturunkan menjadi 50 persen. “Dana penganti gaji bagi THLS yang sakit akan diberikan hingga dokter menyatakan apakah THLS tersebut sudah sembuh, meninggal atau cacat. Kalaupun THLS tersebut mengalami cacat, dana penganti gaji tetap diberikan disesuaikan dengan kriteria-nya seperti cacat tetap diberikan pengantian dana sebanyak 56 X gajinya. Selain itu juga, ada santunan berkala yang diberikan selama 2 tahun sebesar Rp200 ribu/bulan,” terangnya. Lalu, apabila THLS tersebut mengalami kecelakaan kerja lalu meninggal dunia, maka yang bersangkutan akan mendapatkan gaji penganti sebanyak 48 X gajinya atau sebesar Rp84,3 juta. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan beasiswa kepada ahli waris korban sebesar Rp12 juta. “Untuk program kematian, apabila THLS tersebut mengalami sakit lalu meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp24 juta sudah termasuk santunan untuk ahli waris, santunan berkala dan biaya pemakaman,” pungkasnya. (iwn)

Sumber: