P2KP Sosialisasikan Mekanisme Pembayaran Pajak
PALAS – Sebanyak 21 Bendahara Desa di Kecamatan Palas mendapatkan sosialisasi tentang tatacara membayar pajak kemarin. Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (P2KP) Kalianda mengungkapkan setiap bendahara desa harus bisa mengetahui hak dan kewajiban untuk membayar pajak. Tak hanya itu para bendahara desa juga harus bisa melakukan penghitungan, penyetoran sampai membuat laporan secara rutin setiap bulan yang disampaikan ke Kantor P2KP Kalianda. “Ini menjadi tupoksi bendahara desa dalam pengelolaan dana desa,” ungkap Kepala P2KP Kalianda Supriadi Darmanto kepada Radar Lamsel usai kegiatan sosialisasi pajak di aula Kantor Kecamatan Palas se-Kecamatan Palas, Kamis (4/8). Menurut dia penghitungan pajak yang dilakukan bendahara desa merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) bendahara. Selain itu, tupoksi lainnya meliputi penyetoran sampai membuat laporan. “Tupoksi ini sebagai bentuk pertanggungjawaban desa dalam menunaikan hak dan kewajibannya dalam membayar pajak kepada negara,” ungkap dia. Dia berharap sosialisasi yang dilakukan dapat meningkatkan pengetahuan para bendahara desa dalam menjalankan tupoksinya. Dengan begitu desa dapat melaporkan laporan ke kantor P2KP setiap bulan.“Kalau sudah menjadi rutinitas pengawasan secara berkala akan maksimal,” ungkap dia. Sementara itu, Sekcam Palas Bibit Purwanto, SP mewakili Plt. Camat Palas Rika Wati selaku fasilitator kegiatan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada bendahara desa terkait pertanggung jawaban selaku pengelolaan keuangan didesa. “Kecamatan hanya memfasilitasi saja kegiatan sosialisasi ini. kegiatan ini utamanya memberi penyuluhan tentang hak dan kewajiban seorang bendahara desa terkait tupoksinya dalam membayar pajak terkait pengeloaan dana desa dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (red)
Sumber: