67.868 Permohonan Dokumen Perjalanan Dimusnahkan
KALIANDA - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda memusnahkan fisik arsip subtantif keimigrasian berupa Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) periode tahun 2006 sampai dengan 2017 di Aula Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Selasa (8/11/2022). Ketua Tim Pemusnahan Arsip yang juga Kepala Kantor Imigrasi Kalianda, Sargiyono, mengatakan bahwa sebanyak 67.868 berkas permohonan dokumen perjalanan RI itu dimusnahkan dengan dibakar.
“Kegiatan ini tadi dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Lampung dan dihadiri oleh para saksi yang terdiri dari Plt. Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Arsiparis Ahli Pertama dan Pengelola Tata Naskah Sekretariat Jenderal,” ujar Sargiyono.Dalam kegiatan tersebut, lanjut Sargiyono, juga dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Imigrasi Kalianda, Ketua Pelaksana, dan para saksi dari Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Lampung dan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Selepas penadatanganan berita acara pemusnahan arsip, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan pemusnahaan arsip secara simbolik dengan cara dibakar dihalaman belakang Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda.
“Kegiatan pemusnahan arsip ini berjalan dengan lancar dan aman,” beber mantan Kasubag TU pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak ini. (rnd)
Sumber: