Belum Inkracht, Desa Main Gusur Tanah Sengketa
PALAS –Pemerintah Desa Kali Rejo, Kecamatan Palas nampaknya terlalu tergesa-gesa mengakui hak milik lapangan sepak bola yang disengketa oleh Profesor Mahatma sebagai tanah desa. Meski sengketa tanah tersebut telah melewati sidang putusan, namun hakim belum mengeluarkan inkracht. Namun Pemerintah Desa Kalirejo telah mengakui lahan seluas 2,5 hektar tersebut sebagai milik desa. Bahkan Kepala Desa Kalirejo, Budiyono pada pekan lalu menerjunkan alat berat untuk meratan lapangan sepak bola yang sempat ditanami jagung tersebut. Salah satu warga setempat menjelaskan, sampai saat ini kedua belah pihak masih menunggu surat putusan inkrah hakim. Namun lapangan sepak bola tersebut sudah digarap oleh Pemerintah Desa Kalirejo.
“Sampai sekarang belum ditentukan siapa pemenangnya, karena inkrah belum keluar. Tapi Sabtu pekan kemarin desa telah menurunkan eksavator untuk menggusur lapangan,” kata Narasumber yang tak ingin menyebutkan identitasnya itu, Rabu (21/12) kemarin.Narasumber ini juga meceritakan, dua pihak yang bersengketa juga mengaku memenangkan persidangan. Bahkan di lahan sengketa itu pihak desa juga sempat memasang plang yang menjelaskan lahan tersebut milik desa berdasarkan surat hibah tahun 1978.
“Surat putusan hakim baru keluar besok (Hari ini’ red). Tapi dua belah pihak sama sama sudah mengaku menang, ada juga hasil NO. Pihak desa selain menggusur lahan juga sempat memasang plang kepemilikan lahan,” sambungnya.Kapolsek Palas AKP Andy Yunara juga mengamini, bahwa sengketa tanah desa tersebut telah melewati sidang putusan pekan lalu. Namun sampai saat ini masih menunggu inkrah dari hakim.
“Kalau sidang putusan sudah pekan lalu. Sekarang masih menunggu inkrah dari hakim pengadilan selama 14 hari,” ungkapnya.Kapolsek juga mengaku tidak melakukan imbauan kepada pemerintah desa, agar tidak melakukan tindakan diatas lahan yang masih bersengketa tersebut sebelum putusan inkrak keluar dari pengadilan.
“Kita sudah mememberikan imbauan ke desa. Bhabinkantibmas juga sudah turun ke desa supaya tidak ada tindakan diatas lahan sebelum keluar inkrah dari hakim,” pungkasnya. (vid)
Sumber: