Tower Hambat Pencapaian PBB Desa Lunas 100 Persen

Tower Hambat Pencapaian PBB Desa Lunas 100 Persen

SIDOMULYO – Keberadaan tower yang berada di Kecamatan Sidomulyo banyak dikeluhkan oleh para Kepala Desa (Kades). Pasalnya, pencapaian lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 100 persen bisa terhambat jika perusahaan pemilik tower tidak melunasinya. Di Desa Sukamarga Kecamatan Sidomulyo misalnya. Ada dua tower yang berdiri didesa tersebut. Namun keberadaan tower tersebut kerap menjadi penghambat pencapaian PBB karena pihak perusahaan tidak berkoordinasi dengan desa. Alhasil, desa menjadi terbeban lantaran PBB belum seratus persen pencapaiannya. Kepala Desa Sukamarga Muksin mengatakan, didesanya berdiri dua tower. “Ada dua tower tidak jelas nama perusahaannya karena tidak pernah berkoordinasi dengan aparatur desa.” kata dia kepada Radar Lamsel, Selasa (9/8) kemarin. Orang nomor satu di Sukamarga ini mengatakan, dahulu Desa Sukamarga menjadi desa satu-satunya di Kecamatan Sidomulyo yang lunas pajak 100 persen. Namun dengan berdirinya tower tersebut pencapain itu tidak lagi terjadi. “Pihak desa merasa terbebani karena keberadaan bangunan itu berada diwilayah Sukamarga,” ujarnya. Lebih lanjut Muksin menjelaskan, jika hal seperti ini terus dibiarkan, upaya untuk mendukung pemerintahan bisa tersendat. “Harapan kami, PBB yang menyangkut tower segera dilunasi agar tidak membebankan desa,” ujar ketua Apdesi Kecamatan Sidomulyo ini. Hal senada juga dikatakan Kepala Desa Sidomulyo Sutanto. Ia mengatakan, keberadaan tower yang tidak jelas statusnya harus cepat diatasi oleh instansi terkait. Pasalnya perihal izin pendirian pembangunan dan perpanjangan harus jelas agar masyarakat juga mengetahui status tower tersebut. “Di Desa Sidomulyo juga ada beberapa tower yang sering dipertanyakan masyarakat. Saya tidak bisa menjawab karena pihak perusahaan juga tidak pernah menemui atau bahkan memberi keterangan,” ungkapnya. Menanggapi hal tersebut Camat Sidomulyo Syamsul Juhari mengatakan, selama ini memang perizinan dan pelunasan PBB bukan tanggungjawab pihak Kecamatan melainkan dinas terkait. “Pihak kecamatan juga tidak mengetahui perihal tersebut. Namun akan lebih baik jika pelunasan atau penagihan PBB dilakukan oleh instansi terkait,” imbuhnya. (ver)

Sumber: