Soal ADD Mandek, Kadis PMD Lamsel: ADD Menyangkut Tunjangan Desa Bisa Diambil
KALIANDA, RADARLAMSEL.COM - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Erdiyansyah, S.H.,M.H. akhirnya buka suara ihwal alokasi dana desa (ADD) yang belum bisa diambil oleh desa. Erdi mengatakan ADD sudah ditransfer pada 30 Desember 2022 dari BPKAD. Sedangkan di Bank Lampung pada tanggal 29-30 Desember 2022 sudah tidak ada penarikan tunai lagi. Jadi, kata Erdi, pemerintah desa harus menunggu tahun anggaran baru di bulan Januari 2023 untuk tarik tunai.
\"Karena itu kan jadi SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran,\" ujarnya saat dihubungi radarlamsel.com, Selasa, 10 Januari 2023.SiLPA itu, lanjut Erdi, aturannya harus menunggu pengesahan APBDes. Tetapi karena itu menyangkut hak-hak keuangan aparat desa dan lain-lain, maka pemerintah desa dipersilakan untik menarik uangnya dari rekening. Erdi mengatakan awalnya pihaknya menunggu minggu ke-3 Januari. Biasanya pengesahan APBDes dilakukan di tanggal-tanggal itu. Kemudian juga menunggu adanya Permenkeu yang biasanya ada perubahan di awal-awal tahun.
\"Ternyata ini sudah tanggal 10 belum ada PMK baru. Ini kan karena ADD-nya di akhir Desember makanya tidak bisa ditarik tunai, jadi apapun anggaran kalau lelwat tahun kan jadi SiLPA. Tapi khusus SiLPA, ADD menyangkut tunjangan desa yang belum terambil, ya sudah bisa diambil,\" katanya. (rnd)
Sumber: